LOTIM,teropongdesa.com - Mengurus izin usaha biasanya akan dilakukan disaat dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat pengajuan hutang di lembaga perbankan,tampa disadari prilaku apatis para pelaku usaha tersebut berpengaruh pada penataan tata ruang ,kesehatan lingkungan dan gangguan masyarakat lainnya.
Perilaku sebagian besar pelaku UMKM seperti itu,dibenarkan juga oleh Kasad Pol PP Kabupaten Lombok Timur ,Salmun,saat ditemui media ini didepan kantor Perizinan Satu Atap ( SINTAP ) Lotim Selasa 22/11 ,sehingga,lanjutnya lagi,dengan prilaku seperti itu bisa menimbulkan kerugian dan gangguan bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.
Mental para pelaku usaha seperti itu ,menurut salmun,jauh dari cerminan sosok warga negara yang baik,karena cerminan seorang warga negara yang baik,baginya,harus taat pada aturan yang ada.
"Kita sudah punya perda sebagai regulasi dalam beraktifitas usaha,untuk itu taatilah, biar kami tidak usik,"pungkasnya.
Namun untuk melakukan penertiban dengan hasil yang maksimal bagi pedagang-pedagang nakal,menurut salmun,dirinya berharap agar data pemohon izin,baik itu Izin Mendiriakn Banguna ( IMB ),Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) agar ditembuskan kelemmbaga yang dipimpinnya untuk memudahkan pemantauan.
Selain itu,lanjutnya lagi,peran serta pemerintah Desa dan Kecamatan dalam memantau aktifitas wilayah hukumnya mempunyai andil besar dalam penertiban aktifitas usaha masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ).
"Untuk itu Data dari desa dan camat sangatlah penting,bahkan,saat ini ,kecamatan sudah diberikan wewenang penuh oleh pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara maksimal,namun persolan kordinasi lintas sektoral itu harus tetap berjalan,"jelas Salmun.
Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Perizinan Satu Atap ( SINTAP ) Muhamad Sukri,diruangannya,pada hari yang sama, mengakui juga bahwa pelaku UMKM akan sibuk mengurus izin usaha disaat dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat pengajuan penambbahan modal usaha.
Pada dasarnya,lanjutnya lagi,izin usaha tersebut dibutuhkan bukan sebagai syarat peminjaman modal di Bank semata,selain itu dengan mengantongi izin usaha,para pelaku usaha akan mendapatkan kenyamanan dalam akifitas usahanya,
"Sudah pasti kalu kita sudah menjadi pengusaha yang legal,tentu tidak akan menimbulkan rasa was-was dalam menjalan aktifitas usaha tersebut."Imbuhnya,Memastikan.
Dijelaskannya lebih jauh,dalam pengurusan izin usaha,selain diberikan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ),para pelaku usaha juga mendapatkan surat izin gangguan yang biasa disebut HO yang dalam bahasa asingnya "Hinder Ordonantie",sedangkan izin ini merupakan lisensi para pelaku usaha terhadap tempat usaha atau kegiatan yang ditempatinya baik secara pribadi maupun badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan masyrakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu,lanjutnya lagi,bila masih ada praktik usaha yang tidak mengantongi izin,maka pihak Desa,Kecamatan,harus melakukan koordinasi dengan Pol PP dalam melakukan penertiban.
"Namun pelaku usaha nakal itu sebelumnya diberitahu atau disurati ,namun bila masih nakal maka boleh ditutup paksa oleh petugas."Lanjutnya,menutup pembicaraan.(Kim)
Perilaku sebagian besar pelaku UMKM seperti itu,dibenarkan juga oleh Kasad Pol PP Kabupaten Lombok Timur ,Salmun,saat ditemui media ini didepan kantor Perizinan Satu Atap ( SINTAP ) Lotim Selasa 22/11 ,sehingga,lanjutnya lagi,dengan prilaku seperti itu bisa menimbulkan kerugian dan gangguan bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.
Mental para pelaku usaha seperti itu ,menurut salmun,jauh dari cerminan sosok warga negara yang baik,karena cerminan seorang warga negara yang baik,baginya,harus taat pada aturan yang ada.
"Kita sudah punya perda sebagai regulasi dalam beraktifitas usaha,untuk itu taatilah, biar kami tidak usik,"pungkasnya.
Namun untuk melakukan penertiban dengan hasil yang maksimal bagi pedagang-pedagang nakal,menurut salmun,dirinya berharap agar data pemohon izin,baik itu Izin Mendiriakn Banguna ( IMB ),Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) agar ditembuskan kelemmbaga yang dipimpinnya untuk memudahkan pemantauan.
Selain itu,lanjutnya lagi,peran serta pemerintah Desa dan Kecamatan dalam memantau aktifitas wilayah hukumnya mempunyai andil besar dalam penertiban aktifitas usaha masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ).
"Untuk itu Data dari desa dan camat sangatlah penting,bahkan,saat ini ,kecamatan sudah diberikan wewenang penuh oleh pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara maksimal,namun persolan kordinasi lintas sektoral itu harus tetap berjalan,"jelas Salmun.
Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Perizinan Satu Atap ( SINTAP ) Muhamad Sukri,diruangannya,pada hari yang sama, mengakui juga bahwa pelaku UMKM akan sibuk mengurus izin usaha disaat dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat pengajuan penambbahan modal usaha.
Pada dasarnya,lanjutnya lagi,izin usaha tersebut dibutuhkan bukan sebagai syarat peminjaman modal di Bank semata,selain itu dengan mengantongi izin usaha,para pelaku usaha akan mendapatkan kenyamanan dalam akifitas usahanya,
"Sudah pasti kalu kita sudah menjadi pengusaha yang legal,tentu tidak akan menimbulkan rasa was-was dalam menjalan aktifitas usaha tersebut."Imbuhnya,Memastikan.
Dijelaskannya lebih jauh,dalam pengurusan izin usaha,selain diberikan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ),para pelaku usaha juga mendapatkan surat izin gangguan yang biasa disebut HO yang dalam bahasa asingnya "Hinder Ordonantie",sedangkan izin ini merupakan lisensi para pelaku usaha terhadap tempat usaha atau kegiatan yang ditempatinya baik secara pribadi maupun badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan masyrakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu,lanjutnya lagi,bila masih ada praktik usaha yang tidak mengantongi izin,maka pihak Desa,Kecamatan,harus melakukan koordinasi dengan Pol PP dalam melakukan penertiban.
"Namun pelaku usaha nakal itu sebelumnya diberitahu atau disurati ,namun bila masih nakal maka boleh ditutup paksa oleh petugas."Lanjutnya,menutup pembicaraan.(Kim)