LOTIM,teropongdesa.com - Satresnarkoba bersama Tim Elit Shabara Res Lombok Timur pada hari selasa 22/11 ,pukul 05.00 melakukan penggerbekan disebuah gubuk dekat kolam ikan menemeng,langkah sigap pihak kepolisian tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang disinyalir gubuk tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Bahakan dilokasi tersebut juga kerap dijadikan pos kumpul para pelaku pencurian sepeda motor yang rata-rata masih dibawah umur sekaligus sebagai pembeli barang haram yang dipasok para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sudah menjadi target kepolisian diantaranya:
1. AS Als JENG (28), Kelayu, Sasak, Tukang, Islam, alamat Kbn. Menemeng, Kelayu, Kec. Selong.
2. L. YM als Mq. ATG (44), Tanjung, swasta, Islam, alamat Timba Dewa, Tanjung, LB. Haji
3. MS als ALX (38), Lobar, Swasta, Islam, Dsn. Labu Haji, Ds. Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji
4. YMA (33), Kelayu, Swasta, Islam, Kp. Gb Daya, Kelayu Utara, Selong
5. MI (19), Tanjung, pekerjaan tidak ada, Islam, alamat Gb. Tengak, Kelayu Utara, Selong.
Kapolres Lotim AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH mengatakan Ke Lima pelaku diamankan pada saat usai memakai Narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu di Saku Jaket warna Hitam sekaligus alat penghisapnya (Bong)
Dari rincian barang bukti yang berhasil diamankan pada saat Penggeledahan adalah 3 (tiga) poket/bungkus clip plastik shabu dengan berat 1,36 geram , Hp merk Nokia warna hitam, Satu buah korek Api tanpa Kepala, Satu bungkus Rokok, Uang tunai sebesar Rp. 50.000, 14 buah plastik klip, 2 (dua) buah silinder kaca, 6 (enam) buah Skop plastik.
Akibat perbuatanya Saat ini para pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuata itu para Pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009 dengan hukuman sampai seumur hidup,".terangnya.(Kim)
Bahakan dilokasi tersebut juga kerap dijadikan pos kumpul para pelaku pencurian sepeda motor yang rata-rata masih dibawah umur sekaligus sebagai pembeli barang haram yang dipasok para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sudah menjadi target kepolisian diantaranya:
1. AS Als JENG (28), Kelayu, Sasak, Tukang, Islam, alamat Kbn. Menemeng, Kelayu, Kec. Selong.
2. L. YM als Mq. ATG (44), Tanjung, swasta, Islam, alamat Timba Dewa, Tanjung, LB. Haji
3. MS als ALX (38), Lobar, Swasta, Islam, Dsn. Labu Haji, Ds. Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji
4. YMA (33), Kelayu, Swasta, Islam, Kp. Gb Daya, Kelayu Utara, Selong
5. MI (19), Tanjung, pekerjaan tidak ada, Islam, alamat Gb. Tengak, Kelayu Utara, Selong.
Kapolres Lotim AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH mengatakan Ke Lima pelaku diamankan pada saat usai memakai Narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu di Saku Jaket warna Hitam sekaligus alat penghisapnya (Bong)
Dari rincian barang bukti yang berhasil diamankan pada saat Penggeledahan adalah 3 (tiga) poket/bungkus clip plastik shabu dengan berat 1,36 geram , Hp merk Nokia warna hitam, Satu buah korek Api tanpa Kepala, Satu bungkus Rokok, Uang tunai sebesar Rp. 50.000, 14 buah plastik klip, 2 (dua) buah silinder kaca, 6 (enam) buah Skop plastik.
Akibat perbuatanya Saat ini para pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuata itu para Pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009 dengan hukuman sampai seumur hidup,".terangnya.(Kim)