JAKARTA,teropongdesa.com - Kamis, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, posisi Fahri Hamzah akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR hari ini, Kamis 19 Mei 2016. Pimpinan akan mendengarkan hasil kajian tim hukum DPR.
"Rencananya besok, (hari ini), kami akan menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," kata Fadli di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Fadli menegaskan, pihaknya tidak menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. "Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," ungkap Fadli.
Dengan putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon menilai posisi Fahri Hamzah bersifat status quo. "Status quo, posisi Pak Fahri seperti sekarang ini tetap menjadi wakil ketua, sebagai anggota, kan itu keputusan hukumnya," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin, 16 Mei.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selana, PKS menyatakan bakal mengajukan banding.
"Rencananya besok, (hari ini), kami akan menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," kata Fadli di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Fadli menegaskan, pihaknya tidak menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. "Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," ungkap Fadli.
Dengan putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon menilai posisi Fahri Hamzah bersifat status quo. "Status quo, posisi Pak Fahri seperti sekarang ini tetap menjadi wakil ketua, sebagai anggota, kan itu keputusan hukumnya," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin, 16 Mei.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selana, PKS menyatakan bakal mengajukan banding.