Tajuk Teropong Desa :
Home » , , » Ali Bin Dahlan:Provinsi Jangan Latah Menggunakan UU 23 tahun 2014 yang Belum Berlaku

Ali Bin Dahlan:Provinsi Jangan Latah Menggunakan UU 23 tahun 2014 yang Belum Berlaku

Written by Unknown on Thursday, February 25, 2016 | 9:16:00 PM

teropongdesa.com,NTB-UU No 23 tahun 2014 yang bertujuan memangkas wewenang kabupaten ,kerap dijadikan alasan oleh pemerhati lingkungan dalam menjegal rencana Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan untuk menjual pasir laut."kalian ( LSM:red )jangan mau dibohongi oleh Provinsi,UU 23 tahun 2014 tersebut belum berlaku,ya",ujar bupati yang mengaku dirinya raja selaparang tersbut,saat membuka Diskusi Publik di pondok bambu,kamis pagi 25/02.

UU tersebut selain belum berlaku,dirinya juga mengatakan UU tersebut melemahkan UU Otonomi Daerah, bahkan tambahnya lagi,dengan keberadaan UU tersebut wewenang Pemerintah Kabupaten akan semakin sempit ,"keberadaan UU tersebut ,saya ibaratkan rumah orang jakarta yang berada di Lombok,tentu pengawasan dan pemeliharaannya tidak akan bisa maksimal"tutur ali.

Bahakan ia mengatakan bahwa saat ini UU tersebut mengalami gugatan di Mahkamah Konstitusi dan dirinya adalah salah satu Kepala Daerah yang turut menggugat UU tersebut,"InsaAllah gugatan UU tersebut akan mulai di gelar pada bulan maret ini",ujarnya.

Meski para pemerhati lingkungan tidak tau bahwa UU tersebut belum berlaku namun diakuinya gerakan LSM dalam menolak penambangan sangat diapresiasinya,bahkan menurutnya,suatu negara akan hancur bila tidak ada masyarakat yang peduli",saya senang kalian mendemo saya,ya,jangan anggap saya tidak senang,ya",tuturnya,dengan bahasa khasnya ,yang selalu mengahiri kalimat dengan kata "ya" tersebut.

Namun untuk menjadi LSM yang berkwalitas,Ali menyarankan kepada masyarakat dan para pemerhati untuk mengedepankan dialog,karena dirinya yakin dengan metode tersebut,permasalahan akan lebih terbuka untuk mendapatkan kesimpulan",jangan kita biasakan diri kita menuding orang lain sesat,karena belum tentu orang itu sesat ,atau mungkin saja kita yang sesat"tutupnya.(Kim)
Share this post :

Respon Anda Terhadap Berita Ini?

Komentar

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Anda

 
Copyright © 2016. Teropong Desa - All Rights Reserved
Facebook | Redaksi | Kontak Kami | Disclaimer | Iklan
Supported By BKL Media
Contact : Admin Teropong Desa