teropongdesa.com,NTB-"saya yang mengatakan kalu pasir,batu,yang diambil dipermukaan itu bukan bagian dari aktifitas penambangan tapi itu namanya memungut dan saya katakan itu boleh ",jelas Bupati Lombok Timur Ali bin Dahlan kepada pewarta,saat press rilis kamis 25/02.Ali mengatakan,bila ada masyarakat yang mengambil matrial tampa melakukan penggalian itu artinya mereka "memungut" bukan melakukan "penambangan", jadi tambahnya lagi,masyarakat yang mendapatakn matrial dengan cara memungut itu diperbolehkan, namun bila masyarakat mendapatkan matrial dengan cara melakukan penggalian,itu sudah masuk dalam katagori aktifitas penambangan.
Lebih jauh dijelaskannya, meski sudah dijelas disampaikan dalam pasal 33 UU 1945 "bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,dikuasai oleh negara",namun belum ada regulasi yang mengatur tentang pengambilan matrial tampa melakukan penggalian,"meski belum ada yang mengatur perbedaan keduanya namun saya yang mengatakannya,"tulis ya".pungkas Ali.
Dikatakannya juga,Meski pengambilan matrial dengan cara memungut belum diatur,namum pelu ada pengawasan dari pemerintah jangan sampai melakukan penggalian, meski demikian untuk menjaga ketertiban aktifitas penambangan perlu dilakukan pendataan agar aktifitas masyarakat tersebut tidak ditunggangi oleh perusahan-perusahaan yang bermodal,"kalu untuk tambang masyarakat,masih kita kasi toleransi ,tapi kalu tambang-tambang dari perusahan yang besar dan bermodal,saya harus bersikap tegas",ancamnya.(Kim)