LOTIM,teropongdesa.com-Mantan kepala desa beserta bendahara desa dan Tiem Pelaksana Tehnis (TPK) Desa Sakra Selatan mengaku pasrah saat ini diperiksa pihak kejaksaan terkait laporan salah satu LSM akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dan 2016 ,meski menurut mereka dana yang dimaksud tidak pernah mereka gunakan untuk memperkaya diri namun ia tetap akan kooperatif dengan peroses hukum tersebut.
Dalam penjelasannya,bendahara desa sakra selatan,Harmain, kamis 06/04,dikantor desa ,kepada media ini ia mengaku penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan aula kantor desa,pos ronda dan pendanaan untuk kegiatan PKK yang dipermasalahkan oleh LSM tersebut diakuinya murni akibat kurangnya penguasaan mereka terhadap aturan yang ada,serta lemahnya dalam hal penyusunan administrasi ,"terusterang saja,saat itu kami masih belum menguasai aturan,karena posisi desa kami juga waktu itu baru mekar ,ditambah lagi saat itu pihak BPD,kecamatan dan daerah,tidak pernah mempermasalahkannya,jadi kami anggap tidak ada yang perlu dibenahi."akui harmain.
Persoalan saat ini,menurutnya,berawal dari rencana desa untuk pembangunan aula ,pos ronda dan pendanaan untuk kegiatan PKK yang ditaksir saat itu membutuhkan dana sekitar 70 juta,akibat lemahnya penguasaan teradap aturan maka program tersebut dianggarkannya melalui Dana Desa (DD), karena dilihatnya juga saat itu pos anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) hanya mencukupi untuk oprasional dan gaji aparatur desa ,sehingga diputuskan pembiayaannya diambilkan dari Dana Desa
Meaki sebelumnya keputusannya itu tidak pernah dipermasalahkan oleh inapektorat maupun BPKP, namun,baru-baru ini,tidakannya itu dianggap menyalahi aturan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten lombok timur ,Yang menurut mereka tindakannya itu dianggapnya menyalahi aturan karena salah dalam penempatan anggaran ,"karena menurut mereka,dana DD itu tidak boleh digunakan untuk pembinaan seperti pembangunan kantor desa ,pos ronda dan kegiatan PKK serta pembinaan lainnya ,dengan alasan bahwa DD hanya boleh digunakan untuk program pisik dan pemberdayaan masyarakat."tuturnya.
Dengan alasan itu pihak BPMPD menyarankan agar dana yang sudah digunakan tersebut untuk dikembalikan ke pos anggaran semula ,"kami sempat bingung ketika kami disarankan untuk mengembalikan dana tersebut,karena kami sudah terlanjur menggunakan anggaran itu untuk membangun aula,posronda dan kegiatan PKK ,kalu kami jual kembali posrondanya juga, saya pikir tidak akan mencukupi."jelas Harmain.
Sehingga untuk menyiasati pengembalikan anggaran tersebut,mereka mengaku terpaksa menggunakan langkah alternatif melalui dana suadaya masyarakat,berdasarkan konsep memilih lokasi program ditempat-tempat warga yang jiwa gotongroyongnya masih tinggi ,"saat itu kami pilih lokasi program pisik desa ditempat masyarakat yang masih suka bergotong royong,tampa mengurangi volume yang ada dan upaya kami itu berhasil ,"terangnya.
Masalah yang menurut mereka sudah selesai itu, saat ini dilaporkan lagi oleh salah satu LSM kepada pihak kejaksaan ,"padahal masalah itu sudah lama kami anggap selesai ,bahkan kami sudah berusaha menjelaskan kepada mereka (LSM) duduk persoalnnya namun mereka (LSM) sepertinya tidak mau tau,"keluh Harmain.
Ditetempat yang berbeda,ketua LSM yang menamakan diri Masyarakat Peduli Sakra Selatan (KMPS) Ahyar,membenarkan kalu lembaganya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh pemerintah Desa Sakra Selatan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Lombok Timur
Laporan yang dilakukan lembaganya tersebut diakuinya murni berdasarkan pengaduan masyarakat serta fakta dilapangan,bahkan,diceritakannya, dari hasil penelusurannya dilokasi program ia melihat fisik program sudah mengalami kerusakan sebelum waktunya .
Sehingga berdasarkan data dan fakta dilapangan tersebut ,kuat dugaan dana desa sakra selatan ini dimainkan oleh oknum untuk keuntungan peribadi ,sehingga ia berharap pihak kejaksaan serius untuk mengusut penyalahgunaan anggaran tersebut.(KIM)
Dalam penjelasannya,bendahara desa sakra selatan,Harmain, kamis 06/04,dikantor desa ,kepada media ini ia mengaku penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan aula kantor desa,pos ronda dan pendanaan untuk kegiatan PKK yang dipermasalahkan oleh LSM tersebut diakuinya murni akibat kurangnya penguasaan mereka terhadap aturan yang ada,serta lemahnya dalam hal penyusunan administrasi ,"terusterang saja,saat itu kami masih belum menguasai aturan,karena posisi desa kami juga waktu itu baru mekar ,ditambah lagi saat itu pihak BPD,kecamatan dan daerah,tidak pernah mempermasalahkannya,jadi kami anggap tidak ada yang perlu dibenahi."akui harmain.
Persoalan saat ini,menurutnya,berawal dari rencana desa untuk pembangunan aula ,pos ronda dan pendanaan untuk kegiatan PKK yang ditaksir saat itu membutuhkan dana sekitar 70 juta,akibat lemahnya penguasaan teradap aturan maka program tersebut dianggarkannya melalui Dana Desa (DD), karena dilihatnya juga saat itu pos anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) hanya mencukupi untuk oprasional dan gaji aparatur desa ,sehingga diputuskan pembiayaannya diambilkan dari Dana Desa
Meaki sebelumnya keputusannya itu tidak pernah dipermasalahkan oleh inapektorat maupun BPKP, namun,baru-baru ini,tidakannya itu dianggap menyalahi aturan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten lombok timur ,Yang menurut mereka tindakannya itu dianggapnya menyalahi aturan karena salah dalam penempatan anggaran ,"karena menurut mereka,dana DD itu tidak boleh digunakan untuk pembinaan seperti pembangunan kantor desa ,pos ronda dan kegiatan PKK serta pembinaan lainnya ,dengan alasan bahwa DD hanya boleh digunakan untuk program pisik dan pemberdayaan masyarakat."tuturnya.
Dengan alasan itu pihak BPMPD menyarankan agar dana yang sudah digunakan tersebut untuk dikembalikan ke pos anggaran semula ,"kami sempat bingung ketika kami disarankan untuk mengembalikan dana tersebut,karena kami sudah terlanjur menggunakan anggaran itu untuk membangun aula,posronda dan kegiatan PKK ,kalu kami jual kembali posrondanya juga, saya pikir tidak akan mencukupi."jelas Harmain.
Sehingga untuk menyiasati pengembalikan anggaran tersebut,mereka mengaku terpaksa menggunakan langkah alternatif melalui dana suadaya masyarakat,berdasarkan konsep memilih lokasi program ditempat-tempat warga yang jiwa gotongroyongnya masih tinggi ,"saat itu kami pilih lokasi program pisik desa ditempat masyarakat yang masih suka bergotong royong,tampa mengurangi volume yang ada dan upaya kami itu berhasil ,"terangnya.
Masalah yang menurut mereka sudah selesai itu, saat ini dilaporkan lagi oleh salah satu LSM kepada pihak kejaksaan ,"padahal masalah itu sudah lama kami anggap selesai ,bahkan kami sudah berusaha menjelaskan kepada mereka (LSM) duduk persoalnnya namun mereka (LSM) sepertinya tidak mau tau,"keluh Harmain.
Ditetempat yang berbeda,ketua LSM yang menamakan diri Masyarakat Peduli Sakra Selatan (KMPS) Ahyar,membenarkan kalu lembaganya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh pemerintah Desa Sakra Selatan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Lombok Timur
Laporan yang dilakukan lembaganya tersebut diakuinya murni berdasarkan pengaduan masyarakat serta fakta dilapangan,bahkan,diceritakannya, dari hasil penelusurannya dilokasi program ia melihat fisik program sudah mengalami kerusakan sebelum waktunya .
Sehingga berdasarkan data dan fakta dilapangan tersebut ,kuat dugaan dana desa sakra selatan ini dimainkan oleh oknum untuk keuntungan peribadi ,sehingga ia berharap pihak kejaksaan serius untuk mengusut penyalahgunaan anggaran tersebut.(KIM)