LOTIM,teropongdesa.com - Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisal LHD alias BD (35) asal Kecamatan Masbagik mampu dibekuk Satres Narkoba bekerja sama dengan kepala kampung setempat selasa 10/01 sekitar pukul 11.30 Wita.
Dari penuturan kepada awak media usai penangkapan tersebut,Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Prayit H SH,saat akan ditangkap pelaku sempat berdalih mau buang air kecil agar bisa kabur bahkan saat diringkus,pelaku mencoba melakukan perlawanan,namun berkat kesigapan aparat yang bekerja sama dengan kepala kampung mampu menggagalkan rencana pelaku sehingga iapun digelandang ke Polres Lotim.
Dikatakannya lebih jauh,LHS ini, sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas dan kerap beroprasi diwilayah paok motong dan sekitarnya,bahkan diakuinya jaringan pelaku ini tergolong cukup rapi sehingga petugas membutuhkan waktu cukup lama dalam melakukan pengintaian."Tapi sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga,"selorohnya.
Dari hasil penyisiran dirumah pelaku saat melakukan penggerbekan,LHS tidak bisa mengelak lagi setelah aparat mampu menemukan 1 poket kosong bekas bungkus sabu yang sudah terpakai, di bawah salon ditemukan 1 poket sabu siap pakai, dalam kaleng plastik ditemukan 2 poket clip besar diduga sabu, di toilet kamar mandi ditemukan 1 poket diduga sabu, dan di tempat lainnya dalam kamar tidurnya ditemukan beberapa pipet yang dibentuk menyerupai alat yang biasa dipergunakan untuk membagi sabu dalam bentuk poket-poket untuk dijual serta beberapa bundle clip ukuran kecil dan tanggung.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah 3 poket besar dan 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 19,62 gram, 1 poket kosong habis dipakai, 3 bungkus plastik klip obat, 3 buah handphone merek Samsung dan Nokia, serta 5 buah skop plastik.
Dari barang bukti yang ditemukan tersebut,pelaku saat ini mendekam ditahan Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih mendalam berdasarkan UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Karen menurut saya orang seperti ini,tidak layak berkeliaran karena sebaiknya perusak generasi bangsa seperti LHS ini layaknya hidup dibalik jeruji besi sekaligus sebagai cara terapi agar pecandu narkoba ini bisa terbebas dari ketergantungan narkoba setidaknya untuk enampuluh hari kedepan."Imbuh Prayit menutup pembicaraan.(Kim)
Dari penuturan kepada awak media usai penangkapan tersebut,Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Prayit H SH,saat akan ditangkap pelaku sempat berdalih mau buang air kecil agar bisa kabur bahkan saat diringkus,pelaku mencoba melakukan perlawanan,namun berkat kesigapan aparat yang bekerja sama dengan kepala kampung mampu menggagalkan rencana pelaku sehingga iapun digelandang ke Polres Lotim.
Dikatakannya lebih jauh,LHS ini, sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas dan kerap beroprasi diwilayah paok motong dan sekitarnya,bahkan diakuinya jaringan pelaku ini tergolong cukup rapi sehingga petugas membutuhkan waktu cukup lama dalam melakukan pengintaian."Tapi sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga,"selorohnya.
Dari hasil penyisiran dirumah pelaku saat melakukan penggerbekan,LHS tidak bisa mengelak lagi setelah aparat mampu menemukan 1 poket kosong bekas bungkus sabu yang sudah terpakai, di bawah salon ditemukan 1 poket sabu siap pakai, dalam kaleng plastik ditemukan 2 poket clip besar diduga sabu, di toilet kamar mandi ditemukan 1 poket diduga sabu, dan di tempat lainnya dalam kamar tidurnya ditemukan beberapa pipet yang dibentuk menyerupai alat yang biasa dipergunakan untuk membagi sabu dalam bentuk poket-poket untuk dijual serta beberapa bundle clip ukuran kecil dan tanggung.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah 3 poket besar dan 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 19,62 gram, 1 poket kosong habis dipakai, 3 bungkus plastik klip obat, 3 buah handphone merek Samsung dan Nokia, serta 5 buah skop plastik.
Dari barang bukti yang ditemukan tersebut,pelaku saat ini mendekam ditahan Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih mendalam berdasarkan UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Karen menurut saya orang seperti ini,tidak layak berkeliaran karena sebaiknya perusak generasi bangsa seperti LHS ini layaknya hidup dibalik jeruji besi sekaligus sebagai cara terapi agar pecandu narkoba ini bisa terbebas dari ketergantungan narkoba setidaknya untuk enampuluh hari kedepan."Imbuh Prayit menutup pembicaraan.(Kim)