LOTIM,teropongdesa.com - Terlihat oleh awak media ini melakukan protes terhadap petugas Satpas,oleh seorang warga yang mengalami cacat mata sebelah,Mirsun,warga selong,Kabupaten Lombok Timur, saat dihampiri awak media,mirsun menceritakan kalu dirinya kecewa oleh pelayanan Satpas,Polres Lombok Timur ,pasalnya,dirinya disruh pulang oleh petugas Satpas untuk menggati syarat keterangan sehat yang diberikan pihak puskesamas yang ia lampirkan sabgai sayarat permohonan Surat Izin Mengendara (SIM).
"Saya mau jadi pengendara yang baik makanya saya mengrus SIM kesini,saya kan sering pakai motor,biar tidak takut ditilang,makanya saya mau buat SIM,ini,malah saya disruh. Pulang."Kelhnya,dengan nada kesal.
Ketika awak media menanyakan alasan dirinya disuruh pulang oleh petugas Satpas ,Mirsun menyodorkan selembar kertas yang bertuliskan "surat keterangan untuk menikah",dan menyarankan kepada bersangkutan untuk membuat surat keterangan yang sesuai dibutuhkan petugas.
Dengan kejadian tersebut,Kapolres Lombok Timur AKPB Wingky Adhityo Nugroho,S.I.K , MH melalui Kasad Lantas ,AKP Bayu Eko Pandu Winoto,S.I.K ,menjelaskan,diruangaannya,kamis 22/09. Mengurus Surat Izin Mengendara (sim) untuk kaum disabilitas memang melalui prosedur husus,pasalnya kedaraan yang mereka pakai juga modelnya berbeda dari dari kendaraan biasanya.
Sehingga tahapan pemeriksaan kendaraan yang dipakai merupakan hal yang mutlak untuk diperiksa,selain dari surat keterangan sehat yang diterbitkan dokter spesialis yang berkaitan dengan cacat yang dialami pemohon ,sebagai tahapan tambahan untuk menerbitkan SIM,
Jadi mengrus SIM untuk warga negara yang kerap mengendarai kendaraan dijalan raya pasti akan dilayani dengan baik dan gampang,selama keadaan pemohon tidak membahayakan pengendara lain serta melengkapai persyaratan yang sudah menjadi ketetapan dalam aturan membuat SIM.
"Disini kami tidak pernah mempersulit siapapun dalam pengurusan SIM, selama,syarat serta ketentuan sudah dijalani dengan benar,"tambahnya.
Kalu untuk pemohon yang mengalami cacat mata sebelah,sebgai syarat tambahanya,bersangkutan harus ada surat keterangan dari dokter spesialis mata,yang menyatakan bahwa mata yang sebelahnya harus dalam keadaan normal.
"Agar tidak membahayakan yang bersangkutan serta pengguna jalan yang lain dalam mengendarai kendaraan,jadi diharuskan,pemohon yang mengalami cacat mata itu,permohonannya harus dilampirkan surat keterangan dari dokter spesialis mata,yang menyatakan bahwa mata sebelah orang itu tidak ada masalah".beber, bayu.
Dalam kesempatan itu juga bayu berani memastikan,kalu melakukan permohonan SIM itu tidak sulit,dengan syarat,tambahnya lagi,harus melengkapi. Syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.(Kim)
"Saya mau jadi pengendara yang baik makanya saya mengrus SIM kesini,saya kan sering pakai motor,biar tidak takut ditilang,makanya saya mau buat SIM,ini,malah saya disruh. Pulang."Kelhnya,dengan nada kesal.
Ketika awak media menanyakan alasan dirinya disuruh pulang oleh petugas Satpas ,Mirsun menyodorkan selembar kertas yang bertuliskan "surat keterangan untuk menikah",dan menyarankan kepada bersangkutan untuk membuat surat keterangan yang sesuai dibutuhkan petugas.
Dengan kejadian tersebut,Kapolres Lombok Timur AKPB Wingky Adhityo Nugroho,S.I.K , MH melalui Kasad Lantas ,AKP Bayu Eko Pandu Winoto,S.I.K ,menjelaskan,diruangaannya,kamis 22/09. Mengurus Surat Izin Mengendara (sim) untuk kaum disabilitas memang melalui prosedur husus,pasalnya kedaraan yang mereka pakai juga modelnya berbeda dari dari kendaraan biasanya.
Sehingga tahapan pemeriksaan kendaraan yang dipakai merupakan hal yang mutlak untuk diperiksa,selain dari surat keterangan sehat yang diterbitkan dokter spesialis yang berkaitan dengan cacat yang dialami pemohon ,sebagai tahapan tambahan untuk menerbitkan SIM,
Jadi mengrus SIM untuk warga negara yang kerap mengendarai kendaraan dijalan raya pasti akan dilayani dengan baik dan gampang,selama keadaan pemohon tidak membahayakan pengendara lain serta melengkapai persyaratan yang sudah menjadi ketetapan dalam aturan membuat SIM.
"Disini kami tidak pernah mempersulit siapapun dalam pengurusan SIM, selama,syarat serta ketentuan sudah dijalani dengan benar,"tambahnya.
Kalu untuk pemohon yang mengalami cacat mata sebelah,sebgai syarat tambahanya,bersangkutan harus ada surat keterangan dari dokter spesialis mata,yang menyatakan bahwa mata yang sebelahnya harus dalam keadaan normal.
"Agar tidak membahayakan yang bersangkutan serta pengguna jalan yang lain dalam mengendarai kendaraan,jadi diharuskan,pemohon yang mengalami cacat mata itu,permohonannya harus dilampirkan surat keterangan dari dokter spesialis mata,yang menyatakan bahwa mata sebelah orang itu tidak ada masalah".beber, bayu.
Dalam kesempatan itu juga bayu berani memastikan,kalu melakukan permohonan SIM itu tidak sulit,dengan syarat,tambahnya lagi,harus melengkapi. Syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.(Kim)