LOTIM,teropongdesa.com - "Perangkat desa tidak disiplin boleh diganti ,karena kalu dibiarkan akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat"kata kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( BPMPD ) Kabupaten Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat,Syamsuddin,saat ditemui awak media belum lama ini.
Ia ( Syamsudin:red ) menyarankan seperti itu karena ramai kepala desa yang tidak berani melakukan tidakan terhadap perangkat desa yang nakal karena alasan politik ,hal ini juga diutarakannya karena ramainya aduan masyarakat yang mengeluhkan kinerja dari perangkat desa yang dianggap kurang disiplin dalam menjalankan tugas.
"Selama ini Banyak sekali aduan masyarakat yang mengeluhkan perangkat desa yang kerja semaunya ,jadi,kalu perangkat desanya seperti itu tentu pelayanan untuk masyarakat jadi terganggu."Ujar Syamsuddin.
Meski demikian,lanjutnya lagi,sebelum kepala desa melakukan tindakan terhadap perangkat desa yang dianggap tidak disiplin tersebut, selayaknya oknum itu diadukan terlebih dahulu ke BPMPD untuk ditelusuri kebenarannya, bila benar,pihak BPMPD memperbolehkan Pemerintah Desa untuk melakukan tindakan yang dianggap layak.
"Meman benar kami membina desa namun tidak serta merta kami berwenang bongkar pasang perangkat desa, karena semuanya harus pakai prosedur karena yang punya wewenang untuk mengganti perangkat desa adalah kepala desa itu sendiri."Jelasnya."
Lebih jauh digambarkannya juga,,kalu perangkat desa harus masuk dan pulang kantor tepat waktu,agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
"Kalu merka masuk dan pulang semaunya,saya rasa tidak salah masyarakat menegur mereka karena mereka digaji dari uang rakyat.jadi kalu ada yang berperilaku seperti itu,sebaiknya kepala desa harus bertindak tegas."Tutupnya. (Kim)
Ia ( Syamsudin:red ) menyarankan seperti itu karena ramai kepala desa yang tidak berani melakukan tidakan terhadap perangkat desa yang nakal karena alasan politik ,hal ini juga diutarakannya karena ramainya aduan masyarakat yang mengeluhkan kinerja dari perangkat desa yang dianggap kurang disiplin dalam menjalankan tugas.
"Selama ini Banyak sekali aduan masyarakat yang mengeluhkan perangkat desa yang kerja semaunya ,jadi,kalu perangkat desanya seperti itu tentu pelayanan untuk masyarakat jadi terganggu."Ujar Syamsuddin.
Meski demikian,lanjutnya lagi,sebelum kepala desa melakukan tindakan terhadap perangkat desa yang dianggap tidak disiplin tersebut, selayaknya oknum itu diadukan terlebih dahulu ke BPMPD untuk ditelusuri kebenarannya, bila benar,pihak BPMPD memperbolehkan Pemerintah Desa untuk melakukan tindakan yang dianggap layak.
"Meman benar kami membina desa namun tidak serta merta kami berwenang bongkar pasang perangkat desa, karena semuanya harus pakai prosedur karena yang punya wewenang untuk mengganti perangkat desa adalah kepala desa itu sendiri."Jelasnya."
Lebih jauh digambarkannya juga,,kalu perangkat desa harus masuk dan pulang kantor tepat waktu,agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
"Kalu merka masuk dan pulang semaunya,saya rasa tidak salah masyarakat menegur mereka karena mereka digaji dari uang rakyat.jadi kalu ada yang berperilaku seperti itu,sebaiknya kepala desa harus bertindak tegas."Tutupnya. (Kim)