Lotim,teropongdesa.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali membekuk lima orang pengguna narkotika jenis Shabu, salah seorang di antaranya adalah pengedar di rumah seorang pelaku berinisial JND (29) di Pungkang Daya, Desa Aikmel.
Kasat Resnarkoba Polres AKP. Prayit Harianto, SH dalam penjelasannya kepada wartawan di Mapolres Lotim, Jum'at 22/07, mengatakan penangkapan JND bersama keempat temannya AF (24), IH (26), ZA (19), ketiganya warga Pungkang dan ASM (20)asal Timba Daya, Desa Teros Labuhan Haji, dilakukan setelah mereka berpesta shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ,lanjutnya lagi, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) dua paket Shabu ditempat berbeda. Satu paket shabu dibungkus dengan kertas tisue ditemukan di tempat pakaian kotor yang ada di dalam kamar tidur pelaku dan satu paket Shabu ditemukan dalam tas warna Hitam yang digantung.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah, 1 paket shabu sisa pakai seberat lebih kurang 1,02 gram, 1 paket shabu seberat lebih kurang 1,31 gram, 1 buah Bong yang digunakan sebagi alat penghisap Shabu, 2 bungkus rokok Surya 12, 1 buah kaca silinder dan 1 buah skop plastik, 2 buah korek api tanpa kepala, Uang tunai sebesar Rp. 652.000 , 1 buah tas warna Hitam, 2 buah HP merk Nokia dan Cross, tisue dan satu buah jarum.
AKP Prayit Harianto menambahkan, bahwa target sudah dipantau lebih kurang satu minggu sebelum dilakukan penangkapan.
"Saat ini Kelima pelaku sedang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pengembangan", pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima tersebut. ( DS)
Kasat Resnarkoba Polres AKP. Prayit Harianto, SH dalam penjelasannya kepada wartawan di Mapolres Lotim, Jum'at 22/07, mengatakan penangkapan JND bersama keempat temannya AF (24), IH (26), ZA (19), ketiganya warga Pungkang dan ASM (20)asal Timba Daya, Desa Teros Labuhan Haji, dilakukan setelah mereka berpesta shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ,lanjutnya lagi, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) dua paket Shabu ditempat berbeda. Satu paket shabu dibungkus dengan kertas tisue ditemukan di tempat pakaian kotor yang ada di dalam kamar tidur pelaku dan satu paket Shabu ditemukan dalam tas warna Hitam yang digantung.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah, 1 paket shabu sisa pakai seberat lebih kurang 1,02 gram, 1 paket shabu seberat lebih kurang 1,31 gram, 1 buah Bong yang digunakan sebagi alat penghisap Shabu, 2 bungkus rokok Surya 12, 1 buah kaca silinder dan 1 buah skop plastik, 2 buah korek api tanpa kepala, Uang tunai sebesar Rp. 652.000 , 1 buah tas warna Hitam, 2 buah HP merk Nokia dan Cross, tisue dan satu buah jarum.
AKP Prayit Harianto menambahkan, bahwa target sudah dipantau lebih kurang satu minggu sebelum dilakukan penangkapan.
"Saat ini Kelima pelaku sedang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pengembangan", pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima tersebut. ( DS)