Jakarta,teropongdesa.com-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Panggilan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai carut marut penerimaan pendamping desa yang dilaksanakan pada tahun 2015 kemarin.
Marwan dipanggil pihak ORI setelah upaya meminta klarifikasi dan penjelasan dari Bapemas Provinsi dan perwakilan Kementerian Desa (Kemendes) dianggap belum membuahkan hasil. "Bahwa Obudsman RI di Jakarta maupun perwakilan di daerah telah menerima beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan tenaga pendamping profesional desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Atas permasalahan dimaksud, Obmudsman RI telah meminta penjelasan kepada BPMPD setempat serta jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun belum memperoleh penyelesaian" bunyi surat ORI tertanggal 6 April 2016 itu Melalui surat Nomor 241/ORI-SRT/IV/2016, ORI meminta Menteri Desa, Marwan Jafar hadir sendiri di Kantor Ombudsman pada Senin, 11 April 2016. "Mengingat pentingnya pertemuan dimaksud, kami minta kehadiran saudara tidak diwakilkan kepada yang tidak berwenang" penegasan Obmudsman wanti-wanti.
Diduga, surat panggilan ini bocor dari tembusan yang diterima Wakil Presiden Yusuf Kalla. Namun belum diketahui apakah Marwan Jafar proaktif mendatangi panggilan tersebut. Belum diketahui juga bagaimana hasil dari pertemuan itu. Sebelumnya pengaduan terkait permasalahan seleksi pendamping desa marak diberbagai daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa. " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.
Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman. ( Baca: Politis, Kemendes Hapus Tahapan FGD Dalam Seleksi Pendamping Desa ) Sayangnya, Kemendes justru berencana mengadakan seleksi tahap kedua pada tahun ini untuk mengisi posisi yang saat ini ditempati pendamping desa pelimpahan dari Kemendagri.
Masukan dari bupati, gubernur, Kepala Bapenas hingga Wapres Yusuf Kalla yang meminta pendamping desa dari Eks PNPM dipertahankan, tidak digubris Kemendes. Entah kepentingan apa yang sedang diperjuangkan Kementerian yang pimpin politisi PKB ini.
Marwan dipanggil pihak ORI setelah upaya meminta klarifikasi dan penjelasan dari Bapemas Provinsi dan perwakilan Kementerian Desa (Kemendes) dianggap belum membuahkan hasil. "Bahwa Obudsman RI di Jakarta maupun perwakilan di daerah telah menerima beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan tenaga pendamping profesional desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Atas permasalahan dimaksud, Obmudsman RI telah meminta penjelasan kepada BPMPD setempat serta jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun belum memperoleh penyelesaian" bunyi surat ORI tertanggal 6 April 2016 itu Melalui surat Nomor 241/ORI-SRT/IV/2016, ORI meminta Menteri Desa, Marwan Jafar hadir sendiri di Kantor Ombudsman pada Senin, 11 April 2016. "Mengingat pentingnya pertemuan dimaksud, kami minta kehadiran saudara tidak diwakilkan kepada yang tidak berwenang" penegasan Obmudsman wanti-wanti.
Diduga, surat panggilan ini bocor dari tembusan yang diterima Wakil Presiden Yusuf Kalla. Namun belum diketahui apakah Marwan Jafar proaktif mendatangi panggilan tersebut. Belum diketahui juga bagaimana hasil dari pertemuan itu. Sebelumnya pengaduan terkait permasalahan seleksi pendamping desa marak diberbagai daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa. " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.
Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman. ( Baca: Politis, Kemendes Hapus Tahapan FGD Dalam Seleksi Pendamping Desa ) Sayangnya, Kemendes justru berencana mengadakan seleksi tahap kedua pada tahun ini untuk mengisi posisi yang saat ini ditempati pendamping desa pelimpahan dari Kemendagri.
Masukan dari bupati, gubernur, Kepala Bapenas hingga Wapres Yusuf Kalla yang meminta pendamping desa dari Eks PNPM dipertahankan, tidak digubris Kemendes. Entah kepentingan apa yang sedang diperjuangkan Kementerian yang pimpin politisi PKB ini.