Teropongdesa.com-"saya sudah mendapatkan slip
pengantar pembayaran paspor ke bank melalui pendaftaran online,malah tidak
diakui oleh pihak imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB)"ujar Dinata selaku
pendaftar pembuatan paspor di imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB),pada teropong
desa 29/07.
Tambah mantan aktifis ini,menurutnya, tahapan pembuatan paspor melalui online maupun secara langsung, keduanya sama-sama harus melengkapi persyaratan sesuai petunjuk di form yang disediakan pihak imigrasi,dan diakuinya,tahapan itu sudah dilaluinya.
"Saya lolos di semua tahapan saat mendaftar online tersebut,makanya saya bisa print out pengantar ke bank"ujarnya.
Menurut yang Diketahuinya , Penerimaan surat pengantar ke bank adalah tahapan ahir peroses pembuatan paspor setelah melaui tahapan perifikasi data.
Kemudian,lanjutnya lagi, biaya pembuatan paspor di setornya ke bank yang sudah ditunjuk oleh pihak imigrasi dengan membawa surat pengantar tersebut,dan paspor bisa diambil setelah menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada pihak imigrasi,tapi ironisnya lanjut dinata,bukti pembayarannya dicoret "batal".
Tambah mantan aktifis ini,menurutnya, tahapan pembuatan paspor melalui online maupun secara langsung, keduanya sama-sama harus melengkapi persyaratan sesuai petunjuk di form yang disediakan pihak imigrasi,dan diakuinya,tahapan itu sudah dilaluinya.
"Saya lolos di semua tahapan saat mendaftar online tersebut,makanya saya bisa print out pengantar ke bank"ujarnya.
Menurut yang Diketahuinya , Penerimaan surat pengantar ke bank adalah tahapan ahir peroses pembuatan paspor setelah melaui tahapan perifikasi data.
Kemudian,lanjutnya lagi, biaya pembuatan paspor di setornya ke bank yang sudah ditunjuk oleh pihak imigrasi dengan membawa surat pengantar tersebut,dan paspor bisa diambil setelah menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada pihak imigrasi,tapi ironisnya lanjut dinata,bukti pembayarannya dicoret "batal".
"Ini malah bukti pengantar ke bank yang saya sodorkan dicoret "batal" oleh pihak imigrasi dengan alasan bukti tersebut tidak sah dan batal dan saya disuruh membayar kembali"tuturnya.
dinata menuturkan,Alasan imigrasi NtB mencoret "Batal", karena saat mendaftar online ia memilih paspor yang 48 halaman untuk Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ),namun tambahnya lagi,menurut imigrasi paspor untuk TKI semestinya memilih yang 24 halaman.
Namun alasannya,dia memilih paspor yang 48 karena di link pilihan halaman paspor tidak ada tertera yang 24 halaman "saya memlih paspor yang 48 halaman krena tidak ada pilihan yang 24 halaman"sembari mengeluarkan leptop dan menunjukkan link tersebut untuk meyakinkan.
Lanjut Dinata,tujuan layanan pendaftaran melalui onlaine yang disediakan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia ( MENKUMHAM-RI ),tentu tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor.
"Kalu tidak diakui pengurusan paspor lewat online,sebaiknya di hapus saja server tersebut".tagasnya.
Saat mau mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut,Wartawan Teropngdesa.com dihalang-halangi oleh oknum wartawan berinisial MJ di depan kantor Imigrasi sembari mengatakan "jangan ikut masuk,kasus ini sudah lama kami garap"ujarnya .
Tindakan oknum wartawan tersebut sangat disayangkan oleh
beberapa waretawan yang lain karena dianggap tidak sesuai dengan etika seorang
jurnalis.(kim)
