DPRD Lotim (ist) |
Dalam rangka Prolegda (Program Legislasi Daerah) mampu menjawab perkembagan kebutuhan perundang-undangan dan mendorong pencapaian arah pembagunan daerah yang menghendaki pembagunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam prolegda tahun ini sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat yang menuntut penciptaan peraturan perundang-undangan daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik megedepankan aspek keadilan, berpihak pembagunan berkelanjutan.
Eksekutif megajukan tiga belas Raperda, diantaranya tata kelola pemerintahan desa , dan keuangan desa, pengelolaan milik daerah, pelatihan berbasis konfetensi, pegelolaan dan pemamfaatan area pertanaman dan pelindung, raperda tentang pegajuan parkir selanjutnya tentang kerugian keuangan daerah, rencana tata ruang kawasan manopolitan kecamatan Kruak dan Jerowaru, organisasi dan tata kerja perangkat daerah, terakhir peraturan kawasan rokok.
Maka perubahan Perda no 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, perubahan perda no 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Acara Prolegda tersebut masing-masing komisi boleh megajukan satu raperda diantaranya komisi IV tentang pegelolaan pasar, komisi III tentang pelabuhan, sangat menyedihkan kalau daerah ini mempunyai pelabuhan sekian tahun belum ada perhatian yang megelolanya, komisi II tentang pendidikan, raperda tentang Perda miras oleh komisi I.
Setelahnya Surdian,SH. ketua Badan Legislasi (Banleg) megatakan "dari komisi I megajukan tentang Perda Miras ini harus ada yang megaturnya dimana batasan batasan diperbolehkan seperti tempat terisolir wilayah wisata jauh dari keramaian desa bisa dikontrol selama ini belum ada yang megontrol, bagi touris berkunjung minuman kebiasaannya beralkohol ini perlu dihormati demi memajukan parwisata Lombok Timur sesuai amanah gubernur memajukan Parwisata Nusa Tenggara Barat (NTB)."
Dalam Prolegda ini sesungguhnya legislatif megajukan sembilan raperda, namun banyaknya raperda yang diajukan eksekutif sehingga kami sebagai Banleg membatasi hanya empat raperda ditahun 2015, diselesaiakan nanti tahun 2016 kata Surdian menerangkan diruang kerjanya. (habib)