teropongdesa,LOTIM-Merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh pelaku yang berinisial SP asal desa
menceh kecamatan sakra timur kabupaten lombok timur, beberapa orang korban atas nama baharudin
asal desa pijot kecamatan keruak dan amak redan asal Desa pandan wangi kecamatan jerowaru,kedua
korban tersebut pada hari yang sama mengadukan nasibnya pada awak media selasa 18/07 dirumah
masing- masing.
Kepada media, korban menceritakan awal perkenalannya dengan pelaku PS yang mengaku bekerja di
KPK, sehingga ketika ditawarkan menyelesaikan masalahnya, para korbanpun percaya begitusaja
bahkan uang puluhan juta rupiahpun raib dibawa pelaku.
Kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku SP dengan kedua rekannya,saat itu,pada
tahun 2015 bersama dua orang rekannya berinisial AJ yang mengaku bekerja sebagai wartawan Lombok
Pos ,sedangkan satunya lagi yang berinisial DM mengaku bekerja pada salah satu LSM
lingkungan,saat itu,tutur korban,mereka mengaku membawa surat perintah penangkapan dirinya
terkait aktifitasnya sebagai penambang batu di sungai selayar yang merupakan batas wilayah
kecamatan antara Sakra Timur dan Keruak yang dianggaptidak mengantongi izin.
Diancap akan datang ditangkap dengan mengaku membawa surat perintah penangkapan sambil menunjuk
kantong baju ,cukup membuat korban merasa ketakutan.namun agar tidak dilakukan penangkapan,korban
dimintai mengeluarkan sejumlah uang yang menurut catatan korban berjumlah satu juta rupiah.
Tidak sampai disitu,pada pertemuan berikutnya dirumah korban pada tahun yang sama,pelaku
menawarkan korban untuk membentuk sebuah lembaga koperasi dengan dalih untuk mengamankan
aktifitas korban dengan rekan-rekannya dalam melakukan penambangan ,
Saking percayanya,para korban tidak segan-segan mengeluarkan uang jutaan rupiah agar koperasi
yang dibuat bisa diselesaikan secepatnya,namun setelah korban menyerahkan uang berkali-kali
sampai mencapai puluhan juta ,pelakupun menghilang,bahkan nomor kontak pelaku yang biasa
dihubungi,sudah tidak bisa dihubungi.
Merasa sudah mengeluarkan uang sampai 40 juta-an namun izin koperasi yang diharapkan tidak
kunjung diperolehnya ,korbanpun berusaha melacak keberadaan pelaku SP yang dianggap sebagai otak
penipuan tersebut melalui Istrinya Hajjah Salmah,namun istri pelaku mengaku lepas tangan dengan
ulah suaminya tersebut,bahkan menyarankan kepada para korban untuk membuat laporan kepihak
kepolisian.
Ditempat yang sama,berdasarkan cerita istri Pelaku SP Hajah Salamah asal Desa Janaperia kecamatan
janaperia,kerap mendapat telpon dari para korban, bahkan pernah para korban melakukan demo
kerumahnya didesa menceh,akibat ulah suaminya tersebut dirinya merasa tidak nyaman bahkan ia
mengaku pasrah dengan resiko yang akan dihadapi suaminya tersebut.
"Saya pasrah dengan apa yang akan dilakukan para korban terhadap suami saya,karena dia berbuat
salah,maka dia harus siap dengan resikonya,karena saya sudah tidak punya uang lagi untuk
mengganti uang para korban dan saya ikhlas bila dia dipenjara"tuturnya.(kim)