LOTIM,teropongdesa.com-temuan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sementara atas nama Sahri yang ditandatangani orang yang tidak dikenal atau sebut saja Mr.X oleh Sekeretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur,Azis.S.Pd,yang menurutnya pada media ini diruangannya,21/03,"dalam surat keterangan itu tandatangannya bukan milik saya,meskipun setempelnya mirip dengan setempel yang kita miliki,tapi tandatangan yang ada disitu jauh berbeda dengan tandatangan milik saya,'terangnya.
diceritakannya lebih jauh,bahwa dokumen yang dianggapnya tidak sak tersebutia peroleh dari pihak Imigrasi kelas A Lombok Timur bebrapa hari yang lalu yang terlampir dalam surat permohonan perifikasi terkait surat keterangan atas nama Sahri yang kemungkinan dianggapnya ada kejanggalan,'saya pikir dokumen milik sahri ini dianggap janggal ,makanya pihak imigrsi meminta kepada kami untuk melakukan perifikasi ulang untuk menguji keabsahan dari dokumen tersebut.'jelas Aziz.
Dari hasil perifikasi yang dilakukan pihak Disdukcapil,data atas nama Sahri tersebut didapatkan sudah masuk didalam server dan tercatat dalam register namun anehnya dalam surat keterangan pengganti e-KTP milik Sahri tersebut terlihat bukan tandatangan Sekdis dan perbedaannya cukup jelas,"tandatangan saya bukan seperti ini,tapi bentuknya seperti ini",ujarnya sembari menunjukkan foto copy dokumen milik Sahri dan dokumen yang sedang ia tandatangani saat itu.'
Atas kejadian itu Aziz bersama media ini melakukan penelusuran kealamat yang tertera dalam dokumen dan meminta bantuan kepala desa stempat unutk menghadirkan warga yang namanya tercantum didalam dokumen tersebut dengan harapan untuk mendapatkan informasi terkait jasa yang digunakannya dalam pengurusan dokumen yang dimilikinya,"kita lakukan ini agar jelas siapa yang punya perbuatan, apakah itu orang dalam dukcapil sendiri ataukah orang luar dukcapil ,biar permasalhan ini jadi jelas siapa yang akan kita tidak."ucapnya.
Dari lokasi,Sahri sebgai pemilik dokumen mengaku kalu pengurusan dokumen ia percayakan kepada seorang tekong atas nama Sadli warga Dusun Jabon,Desa Lendang Nangka Induk yang kebetulan akan memberangkatkannya keluar negeri dan iapun mengaku tidak tau apa-apa perihal pemalsuan tandatangan yang ada dalam dokumennya,bahkan kata Sahri,dokumen itu ia buat dengan menyerahkan uang duaratus ribu rupiah kepada sang tekong karena alasannya biar segera diperoses,"betul-betul saya tidak tau kalu dokumen milik saya ini tandatangannya bermasalah,pantesan pasport saya sampai saat ini nggak jadi-jadi."aku Sahri.sembari menyodorkan surat keterangan lain yang terlihat asli yang ia keluarkan dari kantong bajunya dan diakui miliknya juga namun menurutnya data yang ada didalamnya banyak yang salah sambil menunjukkan tahun lahir,nama dan nama dusun yang semuanya dianggapnya tidak sesuai.
karena dalam dokumen tersebut tertulis nama "sahiri",sedangkan diakuinya nama aslinya adalah "Sahri" ,saat dilihat tandatangan yang ada disitu disimpulkan kalu dokumen tersebut dibuat oleh orang yang sama dan ditandatangani juga oleh orang yang sama ,dan ditegaskan juga oleh samsul hadi seorang kaur pembangunan disitu bahwa nama dusun yang tertulis dalam dokumen yang diserahkan Sahri ini tidak ada dalam data desa lendang nangka utara,"setau saya nama dusun yang ada dalam bio data ini tidak ada didesa kami,namun kalu foto copy bio data yang bapak (petugas dukcapil:red) bawa itu datanya tepat,"menjelaskan.
berdasarkan pengakuan Sahri,tekong Sadli yang disbutnya sebgai orang yang mengurus dokumen tersebut saat dikomfirmasi lewat telpon,mengaku kalu dokumen yang ia serahkan pada Sahri tersebut tidak sah,dengan alasan bahwa iapun menggunakan jasa orang lain yang dianggapnya sering keluar masuk kantor Catatan Sipil seperti yang disebutkannya bahwa selama ini dalam pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga,Akte Kelahiran dan e-KTP ,ia selalu mempercayakan kepada seorang warga Desa Kesik atas nama Amak Ar, namun saat dimintai penjelasan lewat telpon orang yang dimaksud Sadli tersebut (Amak Ar),juga berdalih kalu dirinya juga menggunakan jasa orang lain ,namun Amak Ar beralasan kalu orang yang sering ia suruh itu tidak dikenalnya,"biasa saya menyuruh orang-orang yang berkeliaran di depan kantor capil,"aku Amaq Ar menutup pembicaraan.
Atas kejadian ini,Azis betul-betul merasa kecewa dengan perbuatan orang yang berusaha memalsukan tandatangannya ,karena menurutnya tidakan yang tidak terpuji tersebut sangat merugikan banyak orang termasuk dirinya sendiri selaku pemegang kebijakan nomor dua di capil dan iapun berjanji akan terus melakukan penelusuran sampai menemukan si pelaku,bahkan ia mengancam kalu si pelaku tidak segera mengakui perbuatannya dan meminta maaf maka persoalan ini akan ia bawa ke pihak kepolisian untuk diperoses secara hukum.(kim)
diceritakannya lebih jauh,bahwa dokumen yang dianggapnya tidak sak tersebutia peroleh dari pihak Imigrasi kelas A Lombok Timur bebrapa hari yang lalu yang terlampir dalam surat permohonan perifikasi terkait surat keterangan atas nama Sahri yang kemungkinan dianggapnya ada kejanggalan,'saya pikir dokumen milik sahri ini dianggap janggal ,makanya pihak imigrsi meminta kepada kami untuk melakukan perifikasi ulang untuk menguji keabsahan dari dokumen tersebut.'jelas Aziz.
Dari hasil perifikasi yang dilakukan pihak Disdukcapil,data atas nama Sahri tersebut didapatkan sudah masuk didalam server dan tercatat dalam register namun anehnya dalam surat keterangan pengganti e-KTP milik Sahri tersebut terlihat bukan tandatangan Sekdis dan perbedaannya cukup jelas,"tandatangan saya bukan seperti ini,tapi bentuknya seperti ini",ujarnya sembari menunjukkan foto copy dokumen milik Sahri dan dokumen yang sedang ia tandatangani saat itu.'
Atas kejadian itu Aziz bersama media ini melakukan penelusuran kealamat yang tertera dalam dokumen dan meminta bantuan kepala desa stempat unutk menghadirkan warga yang namanya tercantum didalam dokumen tersebut dengan harapan untuk mendapatkan informasi terkait jasa yang digunakannya dalam pengurusan dokumen yang dimilikinya,"kita lakukan ini agar jelas siapa yang punya perbuatan, apakah itu orang dalam dukcapil sendiri ataukah orang luar dukcapil ,biar permasalhan ini jadi jelas siapa yang akan kita tidak."ucapnya.
Dari lokasi,Sahri sebgai pemilik dokumen mengaku kalu pengurusan dokumen ia percayakan kepada seorang tekong atas nama Sadli warga Dusun Jabon,Desa Lendang Nangka Induk yang kebetulan akan memberangkatkannya keluar negeri dan iapun mengaku tidak tau apa-apa perihal pemalsuan tandatangan yang ada dalam dokumennya,bahkan kata Sahri,dokumen itu ia buat dengan menyerahkan uang duaratus ribu rupiah kepada sang tekong karena alasannya biar segera diperoses,"betul-betul saya tidak tau kalu dokumen milik saya ini tandatangannya bermasalah,pantesan pasport saya sampai saat ini nggak jadi-jadi."aku Sahri.sembari menyodorkan surat keterangan lain yang terlihat asli yang ia keluarkan dari kantong bajunya dan diakui miliknya juga namun menurutnya data yang ada didalamnya banyak yang salah sambil menunjukkan tahun lahir,nama dan nama dusun yang semuanya dianggapnya tidak sesuai.
karena dalam dokumen tersebut tertulis nama "sahiri",sedangkan diakuinya nama aslinya adalah "Sahri" ,saat dilihat tandatangan yang ada disitu disimpulkan kalu dokumen tersebut dibuat oleh orang yang sama dan ditandatangani juga oleh orang yang sama ,dan ditegaskan juga oleh samsul hadi seorang kaur pembangunan disitu bahwa nama dusun yang tertulis dalam dokumen yang diserahkan Sahri ini tidak ada dalam data desa lendang nangka utara,"setau saya nama dusun yang ada dalam bio data ini tidak ada didesa kami,namun kalu foto copy bio data yang bapak (petugas dukcapil:red) bawa itu datanya tepat,"menjelaskan.
berdasarkan pengakuan Sahri,tekong Sadli yang disbutnya sebgai orang yang mengurus dokumen tersebut saat dikomfirmasi lewat telpon,mengaku kalu dokumen yang ia serahkan pada Sahri tersebut tidak sah,dengan alasan bahwa iapun menggunakan jasa orang lain yang dianggapnya sering keluar masuk kantor Catatan Sipil seperti yang disebutkannya bahwa selama ini dalam pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga,Akte Kelahiran dan e-KTP ,ia selalu mempercayakan kepada seorang warga Desa Kesik atas nama Amak Ar, namun saat dimintai penjelasan lewat telpon orang yang dimaksud Sadli tersebut (Amak Ar),juga berdalih kalu dirinya juga menggunakan jasa orang lain ,namun Amak Ar beralasan kalu orang yang sering ia suruh itu tidak dikenalnya,"biasa saya menyuruh orang-orang yang berkeliaran di depan kantor capil,"aku Amaq Ar menutup pembicaraan.
Atas kejadian ini,Azis betul-betul merasa kecewa dengan perbuatan orang yang berusaha memalsukan tandatangannya ,karena menurutnya tidakan yang tidak terpuji tersebut sangat merugikan banyak orang termasuk dirinya sendiri selaku pemegang kebijakan nomor dua di capil dan iapun berjanji akan terus melakukan penelusuran sampai menemukan si pelaku,bahkan ia mengancam kalu si pelaku tidak segera mengakui perbuatannya dan meminta maaf maka persoalan ini akan ia bawa ke pihak kepolisian untuk diperoses secara hukum.(kim)