LOTIM,teropongdesa.com - Biaya-biaya yang biasa dikelurkan oleh pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua ( R2 ) ,kendaraan roda empat ( R4 ) kerap menjadi pertanyaan rutin setiap tahun para pemilik kuda besi ini,untuk itu,kata Kasad Lantas Polres Lombok Timur AKP R.Palayukan pada awak media diruangannya kamis 29/12 akan rutin melakukan sosialisasi tentang besarnya PNBP serta perubahannya kepada masyarakat .
"Kalu masyarakat sudah tau besarnya biaya yang akan dikeluarkan berdasrkan aturan,maka mereka tidak akan kebingungan dalam menyisihkan budget untuk membuat atau memperpanjang SIM atau untuk menghidupkan atau memperpanjang surat-surat kendaraan miliknya."Tutur Palayukan.
Lanjutnya lagi,Besaran serta perubahan Biaya-biaya tersbut juga sudah diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang berlaku pada kepolisian,namun tarif tersebut pada umumnya tidak mengalami perubahan khususnya pada PNBP untuk SIM ,yang paling banyak perubahan menurut Peraturan Pemerintah tersebut ada di Samsat
Sedangkan pada SIM hanya mengalami beberapa penambahan pada jenisnya,seperti SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan CC 250 sampai 500 dan SIM C2 untuk roda dua dengan CC 500 keatas dan ketiganya tarif PNBP-nya 100 ribu rupiah sedangkan untuk SIM D diperuntukkan untuk kaum disabilitas dengan tarif PNBP-nya 50 ribu rupiah.
Namun kata dia, penerbitan jenis SIM C1 ,C2 dan D untuk Polres Lombok Timur untuk sementara ini mengalami kendala karena keterbatasan pasilitas uji berkendara untuk ketiga jenis SIM tersebut ,jadi disarankannya mengurusnya di POLDA NTB.
Sedangkan perubahan-perubahan PNBP berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 untuk samsat seperti penerbitan STNK kendaraan R2 yang baru maupun perpanjangan STNK mengalami kenikan dari 50 ribu menjadi 100 ribu rupiah ,sedangkan untuk kendaraan R4 baik yang baru maupun perpanjangan mengalami kenaikan dari 75 ribu menjadi 200 ribu.
Selanjutnya untuk perubahan pengesahan surat tanda nomor kendaran untuk R2 yang semula tidak dikenakan biaya namun kedepan akan dikenakan tarif 25 ribu,sedangkan untuk kendaraan R4 atau lebih dikenakan tarif 50 ribu.
Sedangkan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan ( STCK ) untuk kendaraan R2 dikenakan tarif 25 ribu tidak mengalami perubahan namun untuk kendaraan R4 yang semula 25 ribu meningkat menjadi 50 ribu.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) untuk kendaraan R2 tarif yang semula 30 ribu naik menjadi 60 ribu ,sedangkan untuk kendaraan R4 yang awalnya 60 ribu naik menjadi 100 ribu.
Mutasi kendaraan keluar daerah untuk kendaraan R4 dari tarif 75 ribu naik menjadi 150 ribu sedangkan untuk kendaraan R4 tarif awalnya 75 ribu naik menjadi 250 ribu.
Adapun perubahan yang berlaku pada penerbitan nomor registrasi kendaran bermotor nomor pilihan yang dulunya tidak dikenakan biaya namun saat ini dikenakan tarif untuk satu angkak tampa hurup dibelakang dikenakan biaya 20 juta sedangkan yang ada hurup dibelakang angka dikenakan tarif 15 juta.
Dari semua perubahan berdasarkan PP 60 tahun 2016 tersebut akan mulai diterafkan secara serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 6 Januari 2017 (kim)