LOTIM,teropongdesa.com - Untuk Cipta kondisi Jelang natal dan tahun baru, 787 liter miras mampu digagalkan peredarannya oleh jajaran satresnarkoba Lombok Timur
Jumlah dan jenis miras itu,tulis Kasad Resnarkoba Prayit H ,SH melalui akun Facebooknya disita dari tempat yang berbeda-beda dengan pelaku yang berbeda pula.
Menurut kronoligs yang ditulisnya,pada hari Senin, 19/12/16 pkl 15.30 Wita Tim Satresnarkoba mengamankan Miras jenis tuak sebanyak 276 liter yang dimuat dalam Mobil Kijang Super warna Abu-abu plat DK 1604 JJ,
mobil tersebut dikemudian oleh SPD (45) asal Songak dihentikan di Jln. Sekarteja - Rempung,rencananya miras tersebut akan diantar kerumah JAN di Sekarteja.
Saat disuruh berhenti oleh petugas ,sipengendara sempat berusaha melarikan diri namun mampu digagalkan ,sehingga akibat ulahnya tersebut saat ini pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres lombok Timur untuk diminta pertanggung jawaban.
Selang satu hari,tulis prayit pada hari Rabu, 21/12/16 pkl 16.30 wita,petugas juga mampu mengamankan 191 botol Minuman keras jenis Tuak dan jenis Brem di rumah INAQ INN (45), Orong Piter, Sukamulia, dirumah tersebut,petugas mampu mengamankan miras Jenis Tuak sebanyak 41 botol Aqua dan Miras jenis Brem sebanyak 19 botol, dikampung yang sama dirumah Amaq UDN, (50),petugas juga mengamankan Miras jenis Tuak sebanyak 90 botol dan Miras jenis Brem sebanyak 41 botol.
Pada oprasi berikutnya hari Jum'at, 23/12/16 sekitar Jam 12.45 Wita, petugas menghentikan mini bus warna hitam di Jln. Jurusan Keruak - Tj. Luar tepatnya di depan Pasar Keruak, kendaraan mini bus yang melaju kencang jenis Avanza warna Hitam dengan nomor Polisi DR 1201 DE yang dikemudian oleh ZAH (44) asal Batu son Praya dan rekannya NSM (28) asal Karang Bayan lingsar dipaksa berhenti karena diduga membawa miras. Saat digeledah ,dibagasi belakang,petugas menemukan miras jenis Tuak sebanyak 270 liter yang Rencananya akan didistribusikan kepada pelanggannya An. ZNL warga Keruak,akibat ulahnya itu semua pelaku saat ini diamankan oleh Satresnarkoba untuk diproses berdasarkan Perda miras No 8 tahun 2002.
oprasi ini menurutnya adalah salah satu langkah mengantisipasi perkelahian yang kerab terjadi usai minum miras,Dijelaskannya juga dalam akunnya tersebut,bahwa,memberantas pemicu penyakit masyarakat ini adalah menjadi rutinitas dan bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan natal dan tahun baru.(Kim)
Jumlah dan jenis miras itu,tulis Kasad Resnarkoba Prayit H ,SH melalui akun Facebooknya disita dari tempat yang berbeda-beda dengan pelaku yang berbeda pula.
Menurut kronoligs yang ditulisnya,pada hari Senin, 19/12/16 pkl 15.30 Wita Tim Satresnarkoba mengamankan Miras jenis tuak sebanyak 276 liter yang dimuat dalam Mobil Kijang Super warna Abu-abu plat DK 1604 JJ,
mobil tersebut dikemudian oleh SPD (45) asal Songak dihentikan di Jln. Sekarteja - Rempung,rencananya miras tersebut akan diantar kerumah JAN di Sekarteja.
Saat disuruh berhenti oleh petugas ,sipengendara sempat berusaha melarikan diri namun mampu digagalkan ,sehingga akibat ulahnya tersebut saat ini pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres lombok Timur untuk diminta pertanggung jawaban.
Selang satu hari,tulis prayit pada hari Rabu, 21/12/16 pkl 16.30 wita,petugas juga mampu mengamankan 191 botol Minuman keras jenis Tuak dan jenis Brem di rumah INAQ INN (45), Orong Piter, Sukamulia, dirumah tersebut,petugas mampu mengamankan miras Jenis Tuak sebanyak 41 botol Aqua dan Miras jenis Brem sebanyak 19 botol, dikampung yang sama dirumah Amaq UDN, (50),petugas juga mengamankan Miras jenis Tuak sebanyak 90 botol dan Miras jenis Brem sebanyak 41 botol.
Pada oprasi berikutnya hari Jum'at, 23/12/16 sekitar Jam 12.45 Wita, petugas menghentikan mini bus warna hitam di Jln. Jurusan Keruak - Tj. Luar tepatnya di depan Pasar Keruak, kendaraan mini bus yang melaju kencang jenis Avanza warna Hitam dengan nomor Polisi DR 1201 DE yang dikemudian oleh ZAH (44) asal Batu son Praya dan rekannya NSM (28) asal Karang Bayan lingsar dipaksa berhenti karena diduga membawa miras. Saat digeledah ,dibagasi belakang,petugas menemukan miras jenis Tuak sebanyak 270 liter yang Rencananya akan didistribusikan kepada pelanggannya An. ZNL warga Keruak,akibat ulahnya itu semua pelaku saat ini diamankan oleh Satresnarkoba untuk diproses berdasarkan Perda miras No 8 tahun 2002.
oprasi ini menurutnya adalah salah satu langkah mengantisipasi perkelahian yang kerab terjadi usai minum miras,Dijelaskannya juga dalam akunnya tersebut,bahwa,memberantas pemicu penyakit masyarakat ini adalah menjadi rutinitas dan bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan natal dan tahun baru.(Kim)