Tajuk Teropong Desa :
Home » » Dikpora Lotim:Pungutan Sekolah SMA/Sederajad Tidak Dilarang Dalam Sistim Pendidikan Nasional Namun Harus Selaraskan Dengan RKS

Dikpora Lotim:Pungutan Sekolah SMA/Sederajad Tidak Dilarang Dalam Sistim Pendidikan Nasional Namun Harus Selaraskan Dengan RKS

Written by Unknown on Thursday, December 1, 2016 | 7:42:00 PM

LOTIM,teropongdesa.com - Meski rami wali murid yang mengeluhkan masih maraknya pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah ,namun alasan praktik tersebut menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga ( Dikpora ) Kabupaten Lombok Timur ,Lalu Suandi,by phone pada media ini,Selasa 22/11 .semata untuk menunjang kegiatan sekolah ,hususnya Sekolah Menengah Atas ( SMA )/Sederajad,selama besarannya masih bisa ditoleransi dan tidak melebihi dua juta per tahun.

Namun,lanjutnya lagi,segala bentuk pungutan disekolah itu harus berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah dengan sistim demokrasi.

Dijelaskannya juga,Kondisi ini dilakukan atas dasar minimnya anggaran yang dimilki oleh piahak sekolah yang berbanding terbalik dengan jumlah kebutuhan yang harus dialokasikan dalam menunjang kegiatan sekolah tersebut.

"Namun kesepakatan itu juga jangan sampai memberatkan para wali murid,serta penggunaannya juga harus transparan."Imbuhnya.

Meski praktik pungutan itu masih menjadi keluhan beberapa wali murid,namun kebutuhan sekolah yang masih kurang akibat terbatasnya dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) yang  belum mencukupi untuk menunjang kegiatan sekolah tersebut,sehingga memaksa pihak sekolah melibatkan para wali murid untuk ikut berpartisipasi.

"Meski anggaran yang dimiliki tidak tidak memungkinkan dalam menunjang pembiayaan kegiatan sekolah,namun tidak boleh juga sekolah tersebut memungut secara membabi buta bahkan dalam aturan sistim pendidikan kita juga,dilarang menolak partisipasi masyarakat "Imbuhnya,menegaskan.

Kendati demikian,tambahnya lagi,agar tidak menjadi kecurigaan berbagai pihak, dalam penyusunan rincian anggaran kegiatan sekolah selama satu tahun itu,pengalokasiannya harus berdasarkan sekala prioritas dan dipergunakan juga berdasarkan prinsif epektif dan efesien.

Selain itu,lanjutnya lagi,diharapkan,laporan pertanggung jawaban  penggunaan dana RKS tersebut harus disampaikan kepada pengurus komite dan dipampang di box informasi sekolah,dihimbaunya juga,pihak sekolah harus memberikan keleluasan bagi organisasi siswa untuk mengakses informasi berkaitan dengan penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah baru.(Kim)

Share this post :

Respon Anda Terhadap Berita Ini?

Komentar

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Anda

 
Copyright © 2016. Teropong Desa - All Rights Reserved
Facebook | Redaksi | Kontak Kami | Disclaimer | Iklan
Supported By BKL Media
Contact : Admin Teropong Desa