Lotim,teropongdesa.com - dugaan salah sasaran penyaluran Keridit Usaha Rakyat ( KUR ) oleh lembaga-lembaga perbankan yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )selaku pemegang mandat regulasi keuangan negara , sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak pemerintah.
Dari pantauan awak media dibeberapa pasar tradisional dengan sistem sempeling ,para pelaku pasar mengakui belum pernah mendapatkan kredit KUR dengan alasan tidak memiliki dokumen barang berharga yang akan dijadikan agunan ,bahkan sebagian dari mereka tidak tau apa itu kredit KUR .
"Apa sih KUR itu",tanya Aminah,seorang pedagang sayur di lokasi pasar tradisional Desa Lepak ,selasa 16 agustus 2016 kepada awak media.
Ditempat yang sama,Nirsum,seorang pedagang kaki lima menceritakan kalu dirinya pernah mengajukan kredit di salah satu bank pemerintah , akibat dimintai dokumen berharga seperti BPKB atau surat tanah ,ia tidak jadi melanjutkan permohonan tersbut karena tidak memiliki agunan.
"Waktu itu saya pernah mengajukan permohonan pinjaman di salah satu bank,tapi saya tidak punya agunan dan prosesnya juga ribet ,makanya saya tidak jadi".tutur nirsum.
Kepala Dinas ( Kadis ) Koeprasi Kabupaten Lombok Timur ( Lotim ),H.Sahabudin ,saat diceritakan kondisi tersebut oleh awak media,mengatakan,bahwa penyaluran dana KUR itu adalah wewenang pihak Bank.
Peran Dinas koperasi dalam hal ini,lanjut Sahabudin,sebatas membantu pemerintah dan bekerja sama dengan pihak Perbankan melakukan sosialisai tentang keberadaan program kredit murah yang disalurkan melalui beberapa lembaga keuangan seperti Bank Rakyat Indonesia ( BRI ),Bank Nasional Indonesia ( BNI ) dan Bank Mandiri.
"Memang selama ini kami bersama pihak bank sudah melakukan sosilasisasi kepada para pelaku usaha,tapi kalu persoalan tidak tepat sasaran ,itu kami tidak tau",pungkasnya.
Bahkan,lanjutnya lagi,diakuinya besaran jumlah dana KUR yang disalurkan melalui lembaga keuangan di lombok timur tidak diketahuinya.sejatinya,tambahnya lagi,dokumen tentang besaran dana KUR tersebut harus ada tembusan ke dinas koperasi setempat.
"Karena tidak ada surat tembusan ke dinas koperasi tentang besaran dana KUR di wilayah Lombok Timur ,makanya kami tidak tau sama sekali berapa dana KUR yang dialokasikan di sini",ujarnya.
Ia ( Sahabuudin:red ) berharap,kepada pemerintah pusat agar surat tentang besarnya dana KUR yang dialokasikan di Kabupaten Lombok Timur agar ditembuskan ke Dinas Koperasi.(Kim)
Dari pantauan awak media dibeberapa pasar tradisional dengan sistem sempeling ,para pelaku pasar mengakui belum pernah mendapatkan kredit KUR dengan alasan tidak memiliki dokumen barang berharga yang akan dijadikan agunan ,bahkan sebagian dari mereka tidak tau apa itu kredit KUR .
"Apa sih KUR itu",tanya Aminah,seorang pedagang sayur di lokasi pasar tradisional Desa Lepak ,selasa 16 agustus 2016 kepada awak media.
Ditempat yang sama,Nirsum,seorang pedagang kaki lima menceritakan kalu dirinya pernah mengajukan kredit di salah satu bank pemerintah , akibat dimintai dokumen berharga seperti BPKB atau surat tanah ,ia tidak jadi melanjutkan permohonan tersbut karena tidak memiliki agunan.
"Waktu itu saya pernah mengajukan permohonan pinjaman di salah satu bank,tapi saya tidak punya agunan dan prosesnya juga ribet ,makanya saya tidak jadi".tutur nirsum.
Kepala Dinas ( Kadis ) Koeprasi Kabupaten Lombok Timur ( Lotim ),H.Sahabudin ,saat diceritakan kondisi tersebut oleh awak media,mengatakan,bahwa penyaluran dana KUR itu adalah wewenang pihak Bank.
Peran Dinas koperasi dalam hal ini,lanjut Sahabudin,sebatas membantu pemerintah dan bekerja sama dengan pihak Perbankan melakukan sosialisai tentang keberadaan program kredit murah yang disalurkan melalui beberapa lembaga keuangan seperti Bank Rakyat Indonesia ( BRI ),Bank Nasional Indonesia ( BNI ) dan Bank Mandiri.
"Memang selama ini kami bersama pihak bank sudah melakukan sosilasisasi kepada para pelaku usaha,tapi kalu persoalan tidak tepat sasaran ,itu kami tidak tau",pungkasnya.
Bahkan,lanjutnya lagi,diakuinya besaran jumlah dana KUR yang disalurkan melalui lembaga keuangan di lombok timur tidak diketahuinya.sejatinya,tambahnya lagi,dokumen tentang besaran dana KUR tersebut harus ada tembusan ke dinas koperasi setempat.
"Karena tidak ada surat tembusan ke dinas koperasi tentang besaran dana KUR di wilayah Lombok Timur ,makanya kami tidak tau sama sekali berapa dana KUR yang dialokasikan di sini",ujarnya.
Ia ( Sahabuudin:red ) berharap,kepada pemerintah pusat agar surat tentang besarnya dana KUR yang dialokasikan di Kabupaten Lombok Timur agar ditembuskan ke Dinas Koperasi.(Kim)