JATENG,teropongdesa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengawal dalam pengelolaan dana desa. Sebab potensi terjadinya penyelewengannya cukup besar. Itu berdasarkan pengalaman dari pencairan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan/Dana Desa Balai Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Desa Tirtomartani Kalasan Sleman, Kamis kemarin (12/05/2016).
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Desa PDTT, BPKP, Kementrian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Berdasarkan pengalaman dari kasus penyelewengan dana PNPM, memang dananya tidak besar. Hanya berkisar Rp 50-100 juta saja. Untuk ukuran KPK, ibarat bensil hanya eceran saja. Tapi kalau ternyata penyelewengannya Rp 100 juta perdesa, maka akhirnya jadi banyak," katanya.
Pendampingan dilakukan KPK, karena tugas dan fungsi KPK juga ada di bidang pencegahan. Namun yang beredar di masyarakat, selama ini KPK lebih ke penangkapan kasus suap atau korupsi saja. Padahal itu hanya 20 persen dari tugasnya saja.
Salah satu hal yang bisa dilakukan desa guna menghindari penyelewengan dana, dengan mencari pendamping yang memang profesional. Jangan berdasarkan kedekatan personal atau ada unsur politik didalamnya.
"Indikasinya sudah mengarah kesana. Itu membuat potensi penyimpangannya lebih terbuka," ujarnya
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan/Dana Desa Balai Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Desa Tirtomartani Kalasan Sleman, Kamis kemarin (12/05/2016).
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Desa PDTT, BPKP, Kementrian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Berdasarkan pengalaman dari kasus penyelewengan dana PNPM, memang dananya tidak besar. Hanya berkisar Rp 50-100 juta saja. Untuk ukuran KPK, ibarat bensil hanya eceran saja. Tapi kalau ternyata penyelewengannya Rp 100 juta perdesa, maka akhirnya jadi banyak," katanya.
Pendampingan dilakukan KPK, karena tugas dan fungsi KPK juga ada di bidang pencegahan. Namun yang beredar di masyarakat, selama ini KPK lebih ke penangkapan kasus suap atau korupsi saja. Padahal itu hanya 20 persen dari tugasnya saja.
Salah satu hal yang bisa dilakukan desa guna menghindari penyelewengan dana, dengan mencari pendamping yang memang profesional. Jangan berdasarkan kedekatan personal atau ada unsur politik didalamnya.
"Indikasinya sudah mengarah kesana. Itu membuat potensi penyimpangannya lebih terbuka," ujarnya