teropongdesa.com,Lotim-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan pemblokiran terhadap administrasi kependudukan yang dimiliki Ef Rinol warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini setelah Kepala Desa Masbagik Utara Baru Khairul Ihsan mengajukan keberatan atas diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Dukcapil Lotim terhadap warga Batam tersebut. Sedangkan pihak desa tidak pernah menerima surat permohonan pembuatan KTP atasnama Ef Rinol.
Kepala Bidang Pendataan dan Kependudukan (Dakduk) Dinas Dukcapil Lotim Anggaraini saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan blokir terhadap semua masalah administrasi kependudukan milik warga Batam tersebut. Termasuk juga mengenai KTP-nya ditarik lagi setelah adanya keberatan dari Kades.
“Warga Batam itu tidak bisa melakukan kegiatan apa-apa karena semuanya sudah kami blokir,” ujarnya.
Dijelaskannya memang benar yang bersangkutan proses pengusulan surat pindah dari Batam ke Lotim sudah sesuai. Bahkan sudah diserahkan berkasnya ke Dinas Dukcapil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, maka dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliknya warga Batam tersebut, bukan miliknya melainkan NIK-nya orang lain yang digunakan.
“Kami tidak mengetahui kenapa NIK orang lain digunakan. Kami tidak ingin adanya masalah ke depannya, makanya langsung kami blokir ketika tahu ada masalah,” tambah Anggaraini.
Di tempat terpisah Kades Masbagik Utara Baru Khairul Ihsan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya warga Batam yang memperoleh KTP dengan cepat tersebut. Sedangkan pihaknya tidak pernah ada laporan kalau ada warga pendatang yang tinggal di wilayahnya.
“Yang lebih aneh lagi dalam KTP itu, dusunnya berada di wilayahnya kok desanya menggunakan Masbagik Utara sehingga ada yang tidak beres,” terang Ikhsan seraya mengatakan warga Batam itu membuat KTP dengan menggunakan calo sehingga cepat jadi dengan membayar sekitar ratusan ribu.(KIM)
Hal ini setelah Kepala Desa Masbagik Utara Baru Khairul Ihsan mengajukan keberatan atas diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Dukcapil Lotim terhadap warga Batam tersebut. Sedangkan pihak desa tidak pernah menerima surat permohonan pembuatan KTP atasnama Ef Rinol.
Kepala Bidang Pendataan dan Kependudukan (Dakduk) Dinas Dukcapil Lotim Anggaraini saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan blokir terhadap semua masalah administrasi kependudukan milik warga Batam tersebut. Termasuk juga mengenai KTP-nya ditarik lagi setelah adanya keberatan dari Kades.
“Warga Batam itu tidak bisa melakukan kegiatan apa-apa karena semuanya sudah kami blokir,” ujarnya.
Dijelaskannya memang benar yang bersangkutan proses pengusulan surat pindah dari Batam ke Lotim sudah sesuai. Bahkan sudah diserahkan berkasnya ke Dinas Dukcapil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, maka dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliknya warga Batam tersebut, bukan miliknya melainkan NIK-nya orang lain yang digunakan.
“Kami tidak mengetahui kenapa NIK orang lain digunakan. Kami tidak ingin adanya masalah ke depannya, makanya langsung kami blokir ketika tahu ada masalah,” tambah Anggaraini.
Di tempat terpisah Kades Masbagik Utara Baru Khairul Ihsan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya warga Batam yang memperoleh KTP dengan cepat tersebut. Sedangkan pihaknya tidak pernah ada laporan kalau ada warga pendatang yang tinggal di wilayahnya.
“Yang lebih aneh lagi dalam KTP itu, dusunnya berada di wilayahnya kok desanya menggunakan Masbagik Utara sehingga ada yang tidak beres,” terang Ikhsan seraya mengatakan warga Batam itu membuat KTP dengan menggunakan calo sehingga cepat jadi dengan membayar sekitar ratusan ribu.(KIM)