LOTIM,teropongdesa.com-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Lombok Timur,Samsuddin diruangannya,belum lama ini, membantah isu kurang harmonisnya hubungannya dengan para pendamping desa bahkan dirinya dengan tegas mengatakan kalu selama ini hubungannya dengan para pendamping desa tidak ada masalah."Sebagai mitra kerja saya hanya bisa melakukan evaluasi serta monitoring terhadap kinerja mereka,jadi menurut saya hubungan dengan mereka selama ini baik-baik saja,tidak ada masalah.namun saya punya hak mengevaluasi kinerja mereka berdasarkan laporan pemerintah desa "Pungkasnya.
Pelaksanaan Fungsi evaluasi sebagai mitra kerja menurutnya,harus memberikan ruang kepada semua masyarakat dan pemerintah desa dalam memberikan informasi mengenai kinerja pendamping desa kepada BPMPD, selanjutnya informasi itu dijadikan sebagai bahan evaluasi agar pendamping desa bisa bekerja sesuai dengan regulasi sehingga amanat dari aturan itu bisa tercapai,"untuk itu saya harus mengatakan apa adanya kepada para pendamping desa sesuai laporan yang masuk,jadi menurut saya,kalu kita menerima masukan secara obyektif tentu masukan itu kita jadikan dasar untuk berbenah diri ."Ujarnya dengan tegas.
berdasarkan informasi yang masuk,beberapa oknum pendamping desa dinyatakan tidak paham dengan tugas dan fungsinya,bahkan ada beberapa pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya seperti auditor dan LSM ,padahal,lanjutnya,tugas dan fungsi pendamping desa itu sudah jelas untuk mendampingi pemerintah desa mulai perencanaan sampai pelaksanaan program,"jadi tugas mereka disana,bukan mengkeritisi seperti LSM ataupun bekerja seperti auditor tapi meluruskan kinerja pemerintah desa berdasarkan aturan yang ada agar pemerintah desa bisa bekerja dengan benar sesuai dengan amanat undang-undang".pungkasnya.
Menurutnya, regulasi,rumusan konsep pendamping desa tersebut sudah jelas mengemban amanat yang luhur demi kemajuan pembangunan sosial ekonomi berbasis desa,namun bila amanat itu tidak dijalankan oleh orang-orang yang belum paham tugas dan fungsinya maka amanat itu tidak akan bisa sampai pada tujuannya.
Persoalan seperti ini biasanya kerap timbul akibat proses rekrutmen yang kurang profesional,transparan dan partisipatif serta harus bebas dari unsur KKN dan politik ,"jadi,agar pendaming desa ini bisa kita rasakan mamfaatnya,saya rasa perlu ada pembenahan secara menyeluruh,baik dari mekanisme merekrutnya disertakan dengan koordinasi daerah dan pusat juga harus terbangun dengan baik agar persoalan-persoalan tentang pendamping desa bisa diatasi bersama."Jelas Samsuddin.
Hasil pantauannya selama ini,ia merasa tidak ada kemajuan pada kinerja pemerintah desa yang signifikan dengan keberadaan pendamping desa ,kondisi tersebut sudah sering ia sampaikan diberbagai rapat baik di satker provinsi bahkan sampai dikementerian desa,ironisnya persoalan itu terjadi disemua daerah dan sebagian besar daerah mengeluhkan hal yang sama,namun sampai saat ini pihak kementerian dan satker provinsi belum ada tindakan,"kalu kondisinya seperti ini terus,kita sayangkan juga uang negara yang dikeluarkan yang begitu besar untuk program ini namun tidak diada hasilnya."Tutupnya.(Kim)
Pelaksanaan Fungsi evaluasi sebagai mitra kerja menurutnya,harus memberikan ruang kepada semua masyarakat dan pemerintah desa dalam memberikan informasi mengenai kinerja pendamping desa kepada BPMPD, selanjutnya informasi itu dijadikan sebagai bahan evaluasi agar pendamping desa bisa bekerja sesuai dengan regulasi sehingga amanat dari aturan itu bisa tercapai,"untuk itu saya harus mengatakan apa adanya kepada para pendamping desa sesuai laporan yang masuk,jadi menurut saya,kalu kita menerima masukan secara obyektif tentu masukan itu kita jadikan dasar untuk berbenah diri ."Ujarnya dengan tegas.
berdasarkan informasi yang masuk,beberapa oknum pendamping desa dinyatakan tidak paham dengan tugas dan fungsinya,bahkan ada beberapa pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya seperti auditor dan LSM ,padahal,lanjutnya,tugas dan fungsi pendamping desa itu sudah jelas untuk mendampingi pemerintah desa mulai perencanaan sampai pelaksanaan program,"jadi tugas mereka disana,bukan mengkeritisi seperti LSM ataupun bekerja seperti auditor tapi meluruskan kinerja pemerintah desa berdasarkan aturan yang ada agar pemerintah desa bisa bekerja dengan benar sesuai dengan amanat undang-undang".pungkasnya.
Menurutnya, regulasi,rumusan konsep pendamping desa tersebut sudah jelas mengemban amanat yang luhur demi kemajuan pembangunan sosial ekonomi berbasis desa,namun bila amanat itu tidak dijalankan oleh orang-orang yang belum paham tugas dan fungsinya maka amanat itu tidak akan bisa sampai pada tujuannya.
Persoalan seperti ini biasanya kerap timbul akibat proses rekrutmen yang kurang profesional,transparan dan partisipatif serta harus bebas dari unsur KKN dan politik ,"jadi,agar pendaming desa ini bisa kita rasakan mamfaatnya,saya rasa perlu ada pembenahan secara menyeluruh,baik dari mekanisme merekrutnya disertakan dengan koordinasi daerah dan pusat juga harus terbangun dengan baik agar persoalan-persoalan tentang pendamping desa bisa diatasi bersama."Jelas Samsuddin.
Hasil pantauannya selama ini,ia merasa tidak ada kemajuan pada kinerja pemerintah desa yang signifikan dengan keberadaan pendamping desa ,kondisi tersebut sudah sering ia sampaikan diberbagai rapat baik di satker provinsi bahkan sampai dikementerian desa,ironisnya persoalan itu terjadi disemua daerah dan sebagian besar daerah mengeluhkan hal yang sama,namun sampai saat ini pihak kementerian dan satker provinsi belum ada tindakan,"kalu kondisinya seperti ini terus,kita sayangkan juga uang negara yang dikeluarkan yang begitu besar untuk program ini namun tidak diada hasilnya."Tutupnya.(Kim)