teropongdesa.com,Lotim-"prosedur mendapatkan dokumen negara tersebut seperti Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Harus bersurat dulu,meski yang meminta itu adalah masyarakat" ungkap Suhaili Sekeretaris Dinas (SekDis) pertanian dan peternakan Lombok Timur, ketika ditemui diruangannya kamis pagi 10/03,
Lanjutnya lagi, masyarakat tidak boleh diberikan DPA kalu tidak jelas peruntukannya ,"dan memberikan DPA sembarangan kepada masyarakat bukan masuk dalam penapsiran Undang-Undang Keterbukaan informasi publik ( UU KIP no 14 tahun 2009)",ujarnya
Suhaili mengatakan,DPA itu adalah ,dokumen negara yang berisikan kegiatan dan anggaran ,jadi bila masyarakat meminta dokumen tersebut dihawatirkan masyarakat yang meminta dokumen tersebut tidak paham isi dari dokumen tersebut.
Lanjut suhaili,Ketika masyarakat meminta dokumen seperti DPA dikatakannya harus melalui prosedur ,"tidak sembarangan dokumen itu mau diserahkan", tuturnya.
Ditempat yang sama ,Kepala Sub Bagian Program ( kasubag program ) Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Timur, Darajata menyatakan , bahwa semua program tidak boleh masyarakat tahu , "masak sampai honor-honor pegawai masyarakat harus tahu,kalu semua masyarakat mau tau bisa hancur negara ini", ujarnya.
"Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak sampai melihat RAB, masyarakat jangan sampai melangkahi wewenang BPK ,kalu sekedar mengawasi kegiatan di lapangan,itu hal yang wajar bila perlu kalu ada terjadi penyimpangan silahkan dilaporkan " ,umbar kasubag program ,Darajata (KIM)
Lanjutnya lagi, masyarakat tidak boleh diberikan DPA kalu tidak jelas peruntukannya ,"dan memberikan DPA sembarangan kepada masyarakat bukan masuk dalam penapsiran Undang-Undang Keterbukaan informasi publik ( UU KIP no 14 tahun 2009)",ujarnya
Suhaili mengatakan,DPA itu adalah ,dokumen negara yang berisikan kegiatan dan anggaran ,jadi bila masyarakat meminta dokumen tersebut dihawatirkan masyarakat yang meminta dokumen tersebut tidak paham isi dari dokumen tersebut.
Lanjut suhaili,Ketika masyarakat meminta dokumen seperti DPA dikatakannya harus melalui prosedur ,"tidak sembarangan dokumen itu mau diserahkan", tuturnya.
Ditempat yang sama ,Kepala Sub Bagian Program ( kasubag program ) Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Timur, Darajata menyatakan , bahwa semua program tidak boleh masyarakat tahu , "masak sampai honor-honor pegawai masyarakat harus tahu,kalu semua masyarakat mau tau bisa hancur negara ini", ujarnya.
"Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak sampai melihat RAB, masyarakat jangan sampai melangkahi wewenang BPK ,kalu sekedar mengawasi kegiatan di lapangan,itu hal yang wajar bila perlu kalu ada terjadi penyimpangan silahkan dilaporkan " ,umbar kasubag program ,Darajata (KIM)
