teropongdesa.com,Lotim- penggunaan Anggaran Program Pembangunan Desa Lepak ,Kecamatan Sakra Timur ,Kabupaten Lombok Timur ,Terkesan ditutup-tutupi oleh Kepala Desa Lepak,pasalnya sampai saat ini Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk anggaran 2015 belum disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) "semestinya laporan pertanggung jawaban pengguanaan anggaran untuk 2015 tersebut sudah harus diserahkan oleh pihak desa kepada kami, namun sampai saat ini belum kami terima",ujar ketua BPD Desa Lepak Ahmad Syamsu saat ditemui teropong desa dikantor desa senin pagi 14/13 .Dikatakannya juga,Seperti intruksi Kementrian Desa ,yang menegaskan kepada semua Desa untuk transparan dalam pengalokasian dana desa,bahakan lanjutnya lagi,pihak kementrian desa menghimbau kepada semua Desa agar memampang data pengalokasian dana Desa tersebut di tempat-tempat umum,"intruksi mentri itu sangat jelas ,pengalokasian dana Desa tersebut harus transparan dan wajib hukumnya melibatkan masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengerjaannya",jelas ketua BPD yang akrab dipanggil Ancu tersebut.
Namun diakuinya juga bahwa BPD dilibatkan sebatas pada saat pembahsan anggaran,"namun pada saat pelaksanaan program, pihak desa tidak melakukan koordinasi sama sekali",bebernya.
Dikatakannya juga,persoalan besarnya,anggaran serta pengalokasian anggaran tersebut adalah hak masyarakat untuk mengetahui,"bukan BPD saja yang berhak mengetahui,tapi masyarakat juga berhak mengetahui ,kemana dan untuk apa anggaran itu digunakan".ujarnya.
Bila penggunaan angaran tidak dipublikasikan ,dianggapnya sebagai tindakan pemasungan hak-hak masyarakat, Dan tidakan itu sangat bertentangan dengan konstitusi,"apa tidak wajar kami curiga,kalu kegiatan tersebut dikelola oleh segelintir orang didesa,bahkan dalam pelaksanaan kegiatan,tidak pernah melibatkan masyarakat,"bebernya.(Kim)