NTB,teropongdesa.com-3 orang pengedar narkoba yang diduga jaringan Internasional tertangkap saat berpesta sabu di Dusun Nyiur Tebel,Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamuliya,Lombok Timur Kamis 05/02.Saat fress rilisnya Kapolres Lombok Timur AKBP Karisman menyampaikan bahwa ke tiga tersangka yang berinisial NY 38 tahun,LS 41 tahun,serta SD 32 tahun,diduga salah seorang diantara mereka merupakan buronan Interpol yang merupakan jaringan Batam,namun,lanjut Karisman,terkait salah satu dari pelaku yang diduga buronan interpol tersebut saat ini informasinya masih di perdalam lagi.
Penggerbekan ke tiga pelaku yang dilakukan unit Sabara tersebut,kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang beberapa lembar pecahan seratus ribuan dan pecahan limapuluh ribuan,yang totalnya sebesar empat juta sembilan ratus ribu beserta sabu-sabu 25 gram,ganja,serta alat hisap.
"Untuk penetapan para tersangka sebagai pengedar atau pemakai,tentunya butuh pengembangan lebih jauh lagi,untuk itu nanti akan kita bentuk timsus"ujarnya.
Untuk mengungkap jaringan narkoba yang berada di Lombok Timur,diharpakannya kerja sama dari para tersangka dengan pihak kepolisian serta memberikan keterangan yang sebenarnya,karena diakuinya bahwa tindakan koopratif dari para tersangka akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusan.
Lebih jauh lagi karisman menuturkan,terkait ancaman hukuman bagi para pelaku bahwa,Kalu mengacu pada UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,maka para pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup,(kim)