NTB,teropongdesa.com-Surat panggilan yang diduga palsu yang di buat oknum Polisi Resort Lombok Timur,kembali mencoreng isntitusi kepolisian,yang saat-saat ini lagi gencar membenahi stigma negatif masyarakat terhadap kepolisian,Tindakan oknum tersebut ,melayangkan surat panggilan tertanggal 5 Desember 2015,bernomor B/1738 /2015/ Reskrim,dengan perihal,Permintaan keterangan,kepada warga Koloh Petung Timuk,berinisial IE untuk dimintai keterangan,namun saat di telusuri oleh suami IE bersama mamik apeng ke Polres Lombok Timur ,nomor surat tersebut tidak terdaftar dalam buku agenda surat keluar.
Terkait persoalan tersebut,Kapolres Lombok Timur AKBP Karisman S.I.K melalui Kasad Reskrim Polres Lombok Timur AKP Haris Dinzah ,kepada awak media Rabu 16/12,menjelaskan,bahwa persoalan dugaan oknum anggotanya yang melayangkan surat keluar yang diduga palsu tersebut,saat ini sedang didalami,masih dalam tahapan peenyelidikan.
Tambahya lagi,terkait persoalan tersebut,dirinya sudah diperintahkan oleh Kapolres untuk segera dan sudah berkoordinasi dengan Subag Hukum Polres ,untuk segera melakukan penegakan hukum sesuai aturan.
"Kita tidak mau berfikiran negatif terhadap oknum-oknum baik dari internal maupun ekseternal kepolisian,tapi persoalan ini akan tetap kami proses,kalu terbukti maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Lanjut Haris,Pemanfaatan surat panggilan yang diduga palsu Tersebut untuk kepentingan pribadi,jelas menyalahi aturan,namun Saat ini masih dalam tahapan lidik,bila terbukti maka akan diproses secara pidana bila surat tersebut di manfatkan oleh oknum eksternal kepolisian,tapi bila internal kepolisian yang terlibat maka tetap akan diperoses dan kemungkinan akan dkenakan pelanggaran disiplin.
"Kalau persoalan sangsi untuk oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat,tentu itu adalah wewenang dari divisi hukum"jelasnya. (Kim)