NTB,teropongdesa.com-akibat dipangkas jatah bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk Desa Menceh ,Kepala Desa ( KADES ) Menceh ,kecamtan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur,beserta jajarannya menyambangi Dinas Kehutanan dan Perkebuna ( HUTBUN )Lombok Timur 11/11 .
Kedatangan Kades beserta jajarannya ke Hutbun untuk mempertanyakn pemangkasan kuota yang semestinya diperoleh 581 untuk petani penanam dengan luas areal 666,3 ,namun Surat Keputusan ( SK ) yang diterima hanya 403 ,
Dengan selisih yang begitu besar tersebut.Mengakibatkan,Kades Muhamad Nasir,meminta pihak hutbun memverifikasi ulang dokumen usulan yang sudah diajukan,karena dihawatirkannya akan menjadi bumerang terhadap Desa yang dipimpinnya.
"Saya heran,kenapa saat ini Hutbun beralsan pemangkasan tersebut ,akibat berkas yang tidak lengkap dan banyak rekening yang ganda,padahal tahun 2014 yang lalu,581 petani penanam semuanya mendapatkan bantuan dan tidak ada masalah"keluhnya.
Ditempat yang sama,pihak hutbun Patah ,kepala Seksi ( KASI ) Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan ( P2HP ) yang menerima langsung kunjungan Kades dan Jajarannya tersebut ,berjanji akan memverifikasi ulang dokumen usulan Desa Menceh tersebut,dan meminta waktu 10 hari kepada rombongan Kades untuk membuka ulang dokumen guna mempelajari dan menyelesaikan masalah yang dialami Desa Menceh.
Namun,diakuinya persolan seperti yang dialami Desa Menceh ,terjadi juga di Desa-Desa lain,dan tidak dinafikannya pula,persoalan seperti ini akibat kurangnya personil verifikator di Hutbun yang akan memeriksa dokumen-dokumen usulan Desa-Desa yang begitu banyak.
"Kalupun ada kekeliruan yang terjadi dalam penetapan para petani penanam yang layak dapat bantuan,saya rasa itu hal yang wajar,karena disini ( hutbun:red ),kita cuma dibantu oleh satu orang oprator"tuturnya.
Meskipun demikian,lanjutnya lagi,pihak Hutbun akan berusaha secara maksimal dan lebih teliti dalam melakukan penetapan petani penanam yang layak mendapatkan bantuan sesuai kelengkapan dokumen yang dilampirkan oleh pemerintah Desa (kim).
Kedatangan Kades beserta jajarannya ke Hutbun untuk mempertanyakn pemangkasan kuota yang semestinya diperoleh 581 untuk petani penanam dengan luas areal 666,3 ,namun Surat Keputusan ( SK ) yang diterima hanya 403 ,
Dengan selisih yang begitu besar tersebut.Mengakibatkan,Kades Muhamad Nasir,meminta pihak hutbun memverifikasi ulang dokumen usulan yang sudah diajukan,karena dihawatirkannya akan menjadi bumerang terhadap Desa yang dipimpinnya.
"Saya heran,kenapa saat ini Hutbun beralsan pemangkasan tersebut ,akibat berkas yang tidak lengkap dan banyak rekening yang ganda,padahal tahun 2014 yang lalu,581 petani penanam semuanya mendapatkan bantuan dan tidak ada masalah"keluhnya.
Ditempat yang sama,pihak hutbun Patah ,kepala Seksi ( KASI ) Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan ( P2HP ) yang menerima langsung kunjungan Kades dan Jajarannya tersebut ,berjanji akan memverifikasi ulang dokumen usulan Desa Menceh tersebut,dan meminta waktu 10 hari kepada rombongan Kades untuk membuka ulang dokumen guna mempelajari dan menyelesaikan masalah yang dialami Desa Menceh.
Namun,diakuinya persolan seperti yang dialami Desa Menceh ,terjadi juga di Desa-Desa lain,dan tidak dinafikannya pula,persoalan seperti ini akibat kurangnya personil verifikator di Hutbun yang akan memeriksa dokumen-dokumen usulan Desa-Desa yang begitu banyak.
"Kalupun ada kekeliruan yang terjadi dalam penetapan para petani penanam yang layak dapat bantuan,saya rasa itu hal yang wajar,karena disini ( hutbun:red ),kita cuma dibantu oleh satu orang oprator"tuturnya.
Meskipun demikian,lanjutnya lagi,pihak Hutbun akan berusaha secara maksimal dan lebih teliti dalam melakukan penetapan petani penanam yang layak mendapatkan bantuan sesuai kelengkapan dokumen yang dilampirkan oleh pemerintah Desa (kim).
