NTB,teropongdesa.com-akibat
kebijakan bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan menaikkan retribusi untuk
dam truk yang mengangkut matrial non pabrikasi ke luar wilayah Lombok
Timur,yang diatur dalam Peraturan Bupati ( PerBup ) No 18 tahun 2015
,mengakibatkan para sopir dam trek menolak membayar retribusi,bahkan
terlihat saat mereka distop di pos jaga Pol PP Desa Rarang Kecamatan
Terare,yang merupakan perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah,para
sopir nekat menerobos barisan pasukan pemerintah daerah
tersebut,(13/10).Saat ditemui teropongdesa.com,kasad Pol PP Lombok Timur,Salmun cukup menyayangkan tindakan-tidakan para sopir dam truk yang tidak mau membayar retribusi tersebut ,"Kalu begini trus tindakan para sopir dam truk ,maen trobos saat disuruh berhenti bisa-bisa mati anggota saya"ujarnya.
Dengan tindakan para sopir dam truk yang bisa membayakan anggotanya tersebut ,salamun akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam menertibkan para sopir-sopir yang nakal bila perlu akan ditindak secara hukum .
"Krena kejadian ini saya pernah menawarkan untuk membuat portal di pos pemeriksaan kepada pihak kepolisian namun belum ada jawaban"tuturnya.
Lanjutnya lagi,Dengan kejadian tersebut pihak pemerintah daerah (PEMDA) Lombok Timur untuk saat ini beleum menemukan solusi langkah normatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut,namun,lanjut Salmun, Kapolsek sektor Terara I Komang Samia sampai pernah mengancam para sopir dam truk tersebut untuk patuh pada aturan yang berlaku.
"Sampai I Komang Samia mengacam akan menurunkan brimob atau tilang ditempat,kalu para sopir masih membuat ulah"tutur salmun .(Kim)