Tajuk Teropong Desa :
Home » » 7 Anggota Komloptan Curas Behasil Diringkus Jajaran Satreskirim Polres Lombok Timur

7 Anggota Komloptan Curas Behasil Diringkus Jajaran Satreskirim Polres Lombok Timur

Written by Unknown on Friday, October 16, 2015 | 9:57:00 AM

NTB,teropongdesa.com-7 anggota komplotan Pencurian dengan Kekerasan (curas) berhasil diringkus jajaran Satuan Resort Kriminal ( satreskrim ) Polres Lombok Timur (15/10).

Dalam press releasenya Kapolres Lombok Timur AKBP Karisman S.I.K,membeberkan,Ke 7 komplotan tersebut kerap melakukan aksinya diwilayah Lombok Timur Bahkan Tambahnya lagi,komplotan ini,dalam menjalankan aksinya terkesan sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya.

ke 6 pelaku curas tersebut rata-rata berasal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Anjani Kecamatan Suralaga, seperti,FS 27 Tahun,AJ 24 tahun,AY 23 tahun,IH 23 tahun,RH 22 tahun WA 18 tahun,dan satu diantaranya berprofesi sebagai penadah yang berinisial H 31 tahun berasal dari Peringgabaya.

Kompoltan ini diringkus dirumah masing-masing diwilayah Anjani , dan tiga anggota dari komplotan ini terpaksa dihadiahkan timah panas dikakinya karena berusaha melawan petugas saat melakukan penangkapan.

Lanjutnya lagi,Penangkapan ini dilakukan bedasarkan laporan korban curas Ovan Jayadi 21 tahun dan Surya Jaya Ningrat 21 Tahun ke polsek Sukamulia,kedua korban merupakan mahasiswa NW Anjani,yang kejadiannya saat kedua korban sedang mengerjakan proposal di sekeretariat KSR PMI Unit Syeh Zainudin.

Tambahnya lagi,Akibat tidak kekerasan yang dilakukan para pelaku ,kedua korban mengalami luka lebam dimuka dan beberapa barang-barang berharga berhasil digondol pelaku,sehingga para korban ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah.

Lebih jauh lagi,disampaikannya,Berdasrkan laporan para korban ke polsek sukamulia dibantu bersama satreskrim Polres Lombok Timur dalam 1 x 24 jam para pelaku berhasil dirngkus beserta barang bukti berupa satu leptop,dua HP ,mix,Speaker dan satu unit gitar ,selain itu satu bilah pisau yang digunakan komlotan tersbeut dalam melakukan oprasinya,juga berhasil diamankan.

"Saat ini kami akan terus mengembangkan penyidikan dan para pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP ,pencurian dengan kekerasan,yang hukumannya maksimal lima tahun"tutupnya.(Kim)
Share this post :

Respon Anda Terhadap Berita Ini?

Komentar

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Anda

 
Copyright © 2016. Teropong Desa - All Rights Reserved
Facebook | Redaksi | Kontak Kami | Disclaimer | Iklan
Supported By BKL Media
Contact : Admin Teropong Desa