![]() |
| Drh. I Made Sutirta |
Merujuk kronologis penangkapan di pasar umum Aikmel waktu bulan puasa kemarin dengan dokumen yang jelas ke Kota Mataram tapi dipasarkan di Lombok Timur.
Karena pasokan untuk daging sapi tercukupi, maka dalam Perbup tidak menerima daging sapi dari luar Lotim, kata Drh. Hultang.
Drh. Hultang Kepala Puskeswan Aikmel megatakan “hasil temuan di TKP pasar Aikmel dengan mempunyai dokumen ke kota mataram tapi dipasarkan di Lombok Timur, setelah pemberitahuan kepihak Dinas tidak diijinkan untuk menangkap karena suratnya ada.”
Sedangkan dari pihak kepolisian dengan jawaban cuma dikenakan pelanggaran adminstrasi saja, sebab suratnya resmi tapi ke kota Mataram bukan di Lotim, tuturnya.
Untuk introgasi lebih mendalam megenai Peraturan Bupati dan sangsinya di Lombok Timur dari pihak puskeswan ini menyarankan ke Disperindag, disperindag megarahkan ke Dinas Peternakan.
Kata Dinas Peternakan melalui Kabid Peternakan Drh. Heru megungkapkan “kalau permasalahan daging sapi dari Sumbawa kemarin dia statusnya legal karena ada dokumen disahkan dari karantina, jadi megenai aturan ini, Perbupnya berada di Karantina.”
Sedangkan dari Karantina bagian penanggung jawab wilayah kerja karantina pertanian Labuahan Lombok Drh. I Made Sutirta pada hari senin 3 agustus 2015 ia megatakan “syarat sahnya barang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan harus dilengkapi diantaranya, dilengkapi sertifikat dari daerah asal yaitu dari pulau Sumbawa, dilengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal, surat tujuan sudah ditetapkan.”
Kalau diluar syarat ini diluar pegawasan kami, seperti ijinnya dari KSB ke kota Mataram dipasarkan di Lombok timur megenai kejadian tersebut diluar tanggung jawab kami, imbuhnya.
Sekarang kalau kita mencari bunyi, pasal Peraturan Bupati tentang penerima daging sapi kiriman tersebut belum jelas dan sangsi diberlakukan oleh Pemda tidak ada.
