Tajuk Teropong Desa :
Home » » Ulah Bupati Sebelumnya,Nasib Pedagang Pasar Keruak Jadi Tidak Jelas

Ulah Bupati Sebelumnya,Nasib Pedagang Pasar Keruak Jadi Tidak Jelas

Written by Unknown on Friday, July 24, 2015 | 2:31:00 PM


Bupati Ali BD
Teropongdesa.com Mendengar penuturan dari H. Mawardi staf pegelola pasar Keruak, bahwa Bupati Ali  membenci perbuatan dari Bupati yang dulu H. Syahdan dikarenakan menjul aset daerah kepada salah seorang pegusaha menimbulkan gejolak para pedagang.

Menurut penuturan H. Mawardi pada Teropongdesa.com, Ali Bin Dahlan pernah mengelukan kepadanya ke-tidaksukaannya terhadap kondisi tersebut,karena dianggap menimbulkan kekacauan dimasyarakat.

Tambahnya lagi, sebagian para pedagang yang masih punya sisa masa kontrakan masih 8 tahun belum  ada kejelasan, sampai detik ini dari pihak pegelola pasar, menurut penuturan para pedagang.

Ternyata kata H. Mawardi memperjelas, persoalannya adalah Bupati yang dulu H. Syahdan menjual aset daerah ke seorang pegusaha bernama H. Lalu Muhammad Sinareb bertempat tinggal di wilayah Rensing Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur.

Adanya persoalan inipun mendapat tanggapan DPRD Lombok Timur Abd Muhid, SH. MH.

Dalam persoalan ini kata Abd Muhid, kedua belah pihak tentu mempunyai dokumen yang isinya ada penjual, pembeli, dan saksi. Dari transaksi mereka apakah termasuk hak guna pakai (HGP) atau hak milik dan pasti tertera keteragan disitu, tuturnya.

Dalam aturan tidak boleh menjual aset daerah, kemungkinan dia termasuk  kategori hak guna pakai atau bagun, terangnya.

Hasil investigasi Teropongdesa.com dengan H. Lalu Muhammad Sinareb melalui istrinya Hj. Sulhaini, MPd. mereka megatakan "sebenarnya kita sudah tidak ada permasalahan kepemerintah megenai HGP, semua PAD sudah kita lunasi, cuma sebagian pedagang masih ada kekurangan-kekurangan harus dipenuhi kepihak kami." 

Orang yang bekerja di BKKBN Lombok Timur ini meneruskan, kalau permasalahan sampai saat ini, opini-opini mereka antar para pedagang yang saling jual beli lahan, adanya tonggakan-tonggakan antar pihaknya saja, kalau dikami tidak ada masalah, jelasnya.

untuk itu, kita masih dalam proses mediasi dilakukan supaya tidak ada saling merugikan satu sama lain, dikatakan Kepala Dinas PPKA melalui Kabid Retribusi Ansori Fauzan.

Kepala Pasar Umum Keruak Karyadi megatakan, "permasalahan kontrakan pedagang masalah lama, jadi kami sebagai kepala tidak tahu permasalahan, masalahnya juga para pedagang langsung berhubungan dengan Kantor Desa, kantor desa berhubungan langsung dengan H. Muhamad bukan dengan pasar."

Jadi himbauan kepara pedagang yang ingin membeli tempat berjualan, sama-sama pedagang seharusnya ditelusuri, apakah mereka ada sangkutan  tagungan kepihak pasar.

Begitu juga pemerintah, kalau ada aset daerah sampai berapa lama hak guna bangun dijalankan, ini diperjelas, agar masyarakat tidak bergejolak merasakan imbasnya.
Share this post :

Respon Anda Terhadap Berita Ini?

Komentar

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Anda

 
Copyright © 2016. Teropong Desa - All Rights Reserved
Facebook | Redaksi | Kontak Kami | Disclaimer | Iklan
Supported By BKL Media
Contact : Admin Teropong Desa