![]() |
| Bupati Ali BD |
Teropongdesa.com Mendengar penuturan dari H. Mawardi staf
pegelola pasar Keruak, bahwa Bupati Ali membenci
perbuatan dari Bupati yang dulu H. Syahdan dikarenakan menjul aset daerah
kepada salah seorang pegusaha menimbulkan gejolak para pedagang.
Menurut penuturan H. Mawardi pada Teropongdesa.com, Ali Bin Dahlan pernah mengelukan kepadanya ke-tidaksukaannya terhadap kondisi tersebut,karena dianggap menimbulkan kekacauan dimasyarakat.
Tambahnya lagi, sebagian para pedagang yang masih punya sisa masa kontrakan masih 8 tahun belum ada kejelasan, sampai detik ini dari pihak pegelola pasar, menurut penuturan para pedagang.
Ternyata kata H. Mawardi memperjelas,
persoalannya adalah Bupati yang dulu H. Syahdan menjual aset daerah ke seorang
pegusaha bernama H. Lalu Muhammad Sinareb bertempat tinggal di wilayah Rensing
Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur.
Adanya persoalan inipun mendapat tanggapan DPRD Lombok Timur
Abd Muhid, SH. MH.
Dalam persoalan ini kata Abd Muhid, kedua
belah pihak tentu mempunyai dokumen yang isinya ada penjual, pembeli, dan
saksi. Dari transaksi mereka apakah termasuk hak guna pakai (HGP) atau hak
milik dan pasti tertera keteragan disitu, tuturnya.
Dalam aturan tidak boleh menjual aset
daerah, kemungkinan dia termasuk kategori
hak guna pakai atau bagun, terangnya.
Hasil investigasi Teropongdesa.com dengan
H. Lalu Muhammad Sinareb melalui istrinya Hj. Sulhaini, MPd. mereka megatakan
"sebenarnya kita sudah tidak ada permasalahan kepemerintah megenai HGP,
semua PAD sudah kita lunasi, cuma sebagian pedagang masih ada
kekurangan-kekurangan harus dipenuhi kepihak kami."
Orang yang bekerja di BKKBN Lombok Timur ini meneruskan, kalau permasalahan sampai saat ini, opini-opini mereka antar para pedagang yang saling jual beli lahan, adanya tonggakan-tonggakan antar pihaknya saja, kalau dikami tidak ada masalah, jelasnya.
untuk itu, kita masih dalam proses mediasi
dilakukan supaya tidak ada saling merugikan satu sama lain, dikatakan Kepala Dinas PPKA melalui
Kabid Retribusi Ansori Fauzan.
Kepala Pasar Umum Keruak Karyadi
megatakan, "permasalahan kontrakan pedagang masalah lama, jadi kami
sebagai kepala tidak tahu permasalahan, masalahnya juga para pedagang langsung
berhubungan dengan Kantor Desa, kantor desa berhubungan langsung dengan H. Muhamad bukan dengan pasar."
Jadi himbauan kepara pedagang yang ingin
membeli tempat berjualan, sama-sama pedagang seharusnya ditelusuri, apakah
mereka ada sangkutan tagungan
kepihak pasar.
Begitu juga pemerintah, kalau ada aset
daerah sampai berapa lama hak guna bangun dijalankan, ini diperjelas, agar
masyarakat tidak bergejolak merasakan imbasnya.
