NTB,Teropongdesa.com-merasa di berhentikan secara sepihak ,belasan korban PHK PT Surya Mustika Nusantara mengadukan tindakan perusahan tersebut kepada disnaker lombok timur 16/09.
Puluhan karyawan PT.Surya Mustika Nusantara yang. Mengadukan nasibnya ke Disnaker Lombok Timur,di temui langsung Kepala Bidang (KABID)bina sosial dan perlindungan naker ,LL Sirwan Ali,
Sirwan menyarankan ,pihak perusahan dan karyawan menyelesaikan persoalannya sendiri dalam tiga kali pertemuan ,bila dalam tiga kali pertemuan,kedua belah pihak tidak menemukan solusi,maka pihak disnaker akan membuat keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami memberikan waktu bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan point aduan-aduan para korban sesuai dengan aturan yang ada"ujarnya.
Lanjutnya lagi,tahapan-tahapan mediasi yang dilakukan pihak disnaker sudah dianggap sesuai dengan SOP ( Standard Operating Procedure ),dan tahapan penyelesaian masalah antara perusahaan dan karyawan sudah diatur di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2014.
Tambahnya lagi,mekanisme tersebut harus dijalankan oleh pihak Disnaker dan harus di patuhi oleh pihak-pihak perindustrian yang bermasalah.(Kim)