Tajuk Teropong Desa :
Home » » Lewat Date Line E-PUPNS,Staus PNS Tidak Diakui

Lewat Date Line E-PUPNS,Staus PNS Tidak Diakui

Written by Unknown on Saturday, September 19, 2015 | 7:59:00 AM

NTB,teropongdesa.com-pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil
 ( PNS),adalah bagian dari pemutahiran data yang sudah ada,untuk dijadikan arsip Badan Kepegawaian Nasional (BKN),sesuai dengan Undang-Undang. Aparatur Sipil Negara ( ASN ) No 5 Tahun 2014.

Batas waktu pemutahiran data PNS berahir pada 30 Desember 2015,bila para PNS belum meng-IN PUT data yang sesuai dengan form yang sudah disediakan BKN maka mereka tidak diakui sebagai Aparatur Sipil Negara,ujar Kepala Bidang ( KABID ) Data dan Informasi Zulkifli BKD Lombok Timur,ketika ditemui diruangannya,18/09.

"Program Elektronic-Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( E-PUPNS ) ini akan menyempurnakan sistem yang berlaku saat ini,dan kedepan data PNS akan lebih akurat dan terpercaya"ujarnya.
Disamping itu lanjutnya lagi,kedepannya setiap PNS akan memiliki data valid dan terintegrasi sehingga dalam penilaian kinerja aparatur pemerintah sesuai dengan Undang-Undang ASN ,BKN akan memberikan grade terhadap PNS sesui dengan kinerja dan kompetensinya.

"Jadi pangakat dan jabatan tidak menjadi acuan penghasian seorang PNS,tapi yang menjadi acuannya adalah grade atau level yang diberikan oleh pihak BKN berdasarkan kinerja dan kompetensi PNS itu sendiri"jelasnsya.

Lebih jauh lagi,Zul menjelaskan,pemutahiran data PNS ini,agar labih valid akan melalu beberapa tahapan sebelum di IN-PUT ke portal E-PUPNS diantaranya melalui perifikator level 1 yang berada di SKPD kemudian perifikator level 2 di BKD ,kemudian dibuktikan dengan bentuk fisik dokumen-dokumen yang dimiliki.

"Bila semua kekurangan sudah ditambahkan ,dan kekeliruan sudah diperbaiki sesuai saran dari kedua level perifikator tersebut ,maka barulah data tersebut di in-put ke portal E-PUPNS"tuturnya.
Dijelaskan juga,oleh Zul,ketelitian dalam memperifikasi data baik di level 1 maupun level 2 sangatlah penting untuk menghindari kesalah data yang masuk ke BKN.

"Karena kalau data tersebut sudah masuk ke portal E-PUPNS,maka tidak bisa diperbaiki lagi"tuturnya.
Dan juga tambahnya lagi,bagi PNS yang gaptek ( gagal teknologi ),untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data disarankan melakukan pengisian data dengan metode manual terlebih dahulu,bila sudah dianggap lengkap oleh tim perifikator ,barulah kemudian di IN-PUT ke portal E-PUPNS.(Kim)
Share this post :

Respon Anda Terhadap Berita Ini?

Komentar

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Anda

 
Copyright © 2016. Teropong Desa - All Rights Reserved
Facebook | Redaksi | Kontak Kami | Disclaimer | Iklan
Supported By BKL Media
Contact : Admin Teropong Desa