JAKARTA,teopongdesa.com - Mulai tahun depan,
pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil
(PNS).
Kabar
menggembirakan bagi PNS itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro.
Bambang
menyebutkan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok
mereka.
"Sekarang
gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan dapat tambahan
THR," kata Bambang di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Bambang
beralasan, pemberian THR kepada PNS tersebut diberikan karena pemerintah ingin
meningkatkan kesejahteraan PNS.(yn) (smbr,teropongsenayan.com)